Berita Bekasi Nomor Satu

Cikarang Disesaki Truk Parkir di Bahu Jalan

TEGURAN: Petugas Dishub Kabupaten Bekasi memberikan teguran kepada para sopir truk yang parkir di badan Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Cikarang Timur, Rabu (22/4). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bahu jalan di sejumlah titik dijadikan tempat parkir truk bertonase besar. Kondisi ini terjadi di putaran arah (U-turn) Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, serta Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Cikarang Timur.

Keberadaan truk yang memakan sebagian badan jalan dikeluhkan warga. Mereka menilai kondisi itu membahayakan, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk karena minim penerangan di sekitar kendaraan yang berhenti.

Pengguna jalan, Haris Sukarno (43), mengatakan kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas. Ia kerap terkejut saat hendak memutar arah. Apalagi pada malam hari, karena truk-truk itu tidak menyalakan lampu hazard.

“Kalau kita mutar arah, pasti ngambil sisi kanan jalan dahulu, baru pelan-pelan ke jalur kiri. Kadang adanya truk yang parkir ini bikin kita ribet juga, apalagi kalau paspasan sama mobil lagi ngebut. Mau lurus ke kanan gak bisa udah ada truk parkir,” ucap Haris, Rabu (22/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan truk kerap parkir di sekitar U-turn karena kondisi jalan yang lebih lebar.

“Biasanya sopir truk kalau di jalanan nasional yang dekat-dekat U-turn. Karena mungkin dianggap kalau di U-turn badan jalannya lebar, biasanya tiga sampai empat jalur, dia pakai satu (jalur),” ujar Agus.

Berdasarkan patroli Unit Reaksi Cepat (URC) Dishub, terdapat tiga titik utama parkir liar kendaraan bertonase besar. Yakni Jalan Jenderal Urip Sumoharjo di U-turn menuju Lemahabang, U-turn Hitachi di Cikarang Barat, serta Jalan Deltamas Boulevard dari SPBU Pertamina hingga ke arah permukiman.

Menurut Agus, sopir biasanya berhenti untuk beristirahat atau makan. “Mungkin juga dia posisinya kelelahan,” tambahnya.

Meski belum ada laporan kecelakaan fatal akibat parkir di bahu jalan, Agus menegaskan kondisi ini tetap berpotensi memicu kecelakaan dan kemacetan, terutama saat jam sibuk.

“Kadang kan itu jadi pemicu kecelakaan atau kalau lagi jam sibuk jadi bikin macet,” kata Agus.

Dalam menangani persoalan ini, Dishub mengandalkan patroli rutin tim URC untuk merespons laporan masyarakat. Namun, kewenangan mereka terbatas pada imbauan.

Ia menambahkan, penindakan merupakan kewenangan Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Sifatnya bukan penindakan. Dinas Perhubungan tidak melakukan penilangan. Hanya kita sifatnya persuasif aja, mengimbau untuk tidak parkir di situ,” terangnya. (ris)