Berita Bekasi Nomor Satu

SK Diberikan Paling Lambat November

SERAHKAN SERTIFIKAT: Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono menyerahkan sertifikat diklat kepala sekolah kepada CKS. ISTIMEWA
SERAHKAN SERTIFIKAT: Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono menyerahkan sertifikat diklat kepala sekolah kepada CKS. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat dari 24 calon kepala sekolah (CKS) dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepala sekolah selama tiga bulan.

Kini, mereka tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Pada Kamis (23/9), Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono, menyerahkan sertifikat diklat kepada empat CKS tersebut.

“Hari ini (kemarin,Red), kami telah diamanatkan untuk memberikan sertifikasi diklat kepala sekolah kepada empat CKS yang sudah menyelesaikan tugas diklatnya selama 3 bulan,” kata Asep kepada Radar Bekasi, Kamis (23/9).

Keempat CKS itu juga telah mendapatkan nomor unik kepala sekolah (NUKS).  Sementara, pengangkatan kepala sekolah harus menunggu SK gubernur.

“Mereka, kepala sekolah baru sudah mendapatkan NUKS. Hanya tinggal menunggu SK Gubernur melalui penetapan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Sambil menunggu SK, calon kepala sekolah harus tetap melakukan aktivitas pembelajaran sebagai guru di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan jadwal.

“Sambil menunggu SK baru, saat ini SK yang lama yaitu menjadi guru harus tetap dijalankan sampai SK barunya dikeluarkan,” tuturnya.

Dikatakan, KCD bersama Disdik Jabar sepakat untuk mengusulkan kepala sekolah baru ditempatkan di satuan pendidikan yang belum memiliki siswa banyak dan masalah beragam.

“Kepala sekolah baru akan kita tempatkan pada kelas C, yaitu sekolah yang siswanya masih sedikit dan otomatis masalahnya juga masih sedikit. Jadi ibaratkan kalo berenang jangan langsung ke laut dulu, coba yang paling aman dulu,” tuturnya.

Meskipun demikian, penempatan kepala sekolah baru menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. KCD sebagai perwakilan di wilayah hanya memberikan usulan.

“Kita tidak bisa menetapkan, hanya bisa mengusulkan saja. Karena kan kami yang tahu kondisi di masing-masing wilayah. Namun tetap keputusan penempatan wilayah kepala sekolah baru diberikan kepada pihak Disdik Provinsi melalui SK Gubernur Jawa Barat” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun KCD Wilayah III, kekosongan jabatan kepala sekolah di Kota Bekasi berada di tiga sekolah. Yaitu SMKN 14, SMAN 7 dan SMAN 12. Asep memperkirakan, SK akan terbit pada bulan sebelas tahun ini.

“Sepertinya secara menyeluruh, SK akan diberikan pada 3 November 2021. Selambat-lambatnya ini perkiraan saya ya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kepala sekolah baru harus belajar mengerjakan sesuatu dengan amanah dan terus belajar dengan senior yang ada di masing-masing sekolahnya.

“Terus belajar dan belajar, yang paling penting adalah mereka harus amanah untuk menjalankan segala tugasnya,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin