Berita Bekasi Nomor Satu

Proyek Gedung DPRD Abaikan K3

TANPA PENGAMAN: Pekerja proyek gedung 4 lantai DPRD Kota Bekasi tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja. AHMAD FAIRUZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terlihat tidak diterapkan pekerja proyek gedung empat lantai DPRD Kota Bekasi.

Pekerja tidak dilengkapi alat pengaman saat mengerjakan sejumlah proyek di ketinggian. Seperti helm, rompi dan tali pengaman.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Heni Setiowati mengaku sudah menerima informasi tersebut. Pihaknya akan mengkonfirmasi dan melakukan kroscek lapangan.

“Kan kalau ada laporan seperti itu kami harus melihat realnya kondisi di lapangan seperti apa?, bener gak pekerjaannya tidak menerapkan K3,” kata Heni sapaan akrabnya saat dihubungi, Selasa (28/9).

Dari foto yang ia terima memang tidak ada alat pendukung keamanan pekerja. Pihaknya menegaskan, K3 harus diterapkan pekerja proyek sejatinya untuk keselamatan pekerja.

“Sesuai Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 sama peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi sudah diatur,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, ada standar K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk pengamanan.

“Itu wajib dipatuhi. Dan ini akan kita kroscek di lapangan dulu ya. Setelah kita cek nantinya Kabid yang bersangkutan akan menjawab sesuai dengan kondisi di lapangan. Serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” terangnya.

Apabila ada kesalahan, ia mengaku, akan disesuaikan dengan ketentuan yakni melakukan evaluasi.

“Ya kalau benar kita akan berikan teguran dan evaluasi. Kita akan cek lapangan apakah benar seperti itu atau tidak,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku, seharusnya hal tersebut diawasi oleh Komisi II sebagai aspek keselamatan ketenagakerjaan.

“Jadi setiap pekerjaan konstruksi memang harus memperhatikan K3. Dan K3 itu sudah menjadi syarat seharusnya,” ucapnya.

Hal ini menjadi catatan, lanjut dia, bukan hanya di Dewan saja, tetapi bagi Disperkimtan bagaimana seharusnya mengawasi setiap pekerjaan proyek khususnya konstruksi.

Sejatinya kata dia, proyek tersebut harus sudah menerapkan K3 secara ketat. Tidak hanya proyek pemerintah termasuk proyek swasta.

“Ini catatan untuk Komisi II. Apalagi di masa pandemi bahwa K3 tidak boleh diabaikan dan bisa di tambah lagi selain K3 tentunya harus pro terhadap kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya akan melihat sejauh mana perubahan yang akan dilakukan oleh Disperkimtan.

Menurutnya harus ada sanksi yang diberikan kepada pihak pelaksana. Bukan hanya sekadar di Kantor DPRD, tetapi di semua sektor pekerjaan konstruksi.

“Kita akan lihat tindak lanjut dari Disperkimtan. Kalau masih tidak bisa di himbau kita minta diberikan sanksi pada pihak proyeknya,” pintanya (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin