Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Cuti Liburan Bisa Disanksi

Illustrasi : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Hal itu sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

 

Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar kota itu berlaku mulai 18-22 Oktober 2021.

 

Larangan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengaku, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menpan-RB terkait pembatas cuti di hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

Khususnya di Kota Bekasi sendiri pihaknya sudah menyampaikan surat dari Menpan-RB ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada “Kita sih perbolehkan ya ASN dan PNS cuti asalkan. Ada keluarga atau sanak saudara yang meninggal atau istri melahirkan itu boleh saja,” kata Karto kepada Radar Bekasi, Senin (18/19).

 

Kecuali, lanjut dia, apabila ASN dan PNS cutinya untuk liburan ke luar kota. Itu akan ada sanksi karena ASN dan PNS tersebut tidak mengindahkan aturan dan surat edaran yang berlaku. Namun, jika cuti tidak keluar daerah pihaknya memperbolehkan.

 

“Tapi kalau mereka (ASN-PNS) cuti tanpa ada alasan yang jelas dan keluar kota. Itu akan kita kenakan sanksi. Sanksi yang kita berikan berupa teguran peringatan dan hingga sanksi indisipliner,” ucapnya.

 

Karto juga akan meminta kepada para OPD-OPD yang ada agar dapat melakukan pengawasan terhadap ASN dan PNS yang mengambil cuti di tanggal 18-22 Oktober ini.

Sebab, jika terbukti ada yang melanggar akan langsung diberikan surat peringatan sampai sanksi indisipliner dari Pemerintah Kota Bekasi. “Pastinya kita berikan izin jika ASN dan PNS keluar kota jika ada kabar duka. Bagi yang cuti untuk liburan  saya harap untuk saat ini di tahan ya. Karena Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN dan PNS tidak keluar kota untuk liburan,” ungkapnya. (pay).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin