Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Minta Pelayanan KTP-el Dipermudah

ILUSTRASI : Warga mengurus pembuatan KTP Elektronik di Mal Pelayanan Publik, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR- Proses pembuatan KTP elektronik atau KTP-el di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sempat dikeluhkan. Penggunaan aplikasi e-Open dinilai kerap terkendala dan adanya pembatasan antrean daring.

 

Kondisi ini dikeluhkan Zainal Arifin Madzkur yang keluhannnya sempat masuk grup Redaksi Radar Bekasi. Zainal mengeluhkan pelayanan terkait pembuatan KTP baru. Karena KTP miliknya hilang.

 

“Pada tanggal 9 Oktober 2021 saya bikin pengantar ke RT, RW untuk pengantar penggantian e-KTP yang hilang. Karena berdasarkan info harus menyertakan surat kehilangan. Tanggal 11 Oktober 2021 meminta surat kehilangan ke Polri Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur,” kata dia, Kamis (21/10).

 

Lanjut dia, pada tanggal 12 Oktober 2021 dirinya mendatangi Kantor Kecamatan Mustikajaya dan diarahkan untuk online via e-Open dan mendatangi kantor perwakilan Dukcapil di lantai 2 BTC Bekasi.

 

Kemudian, keesokan harinya, dirinya datang ke Mal Pelayanan Publik BTC  Selain surat kehilangan yang harus diganti Polres Bekasi. Pendaftaran juga masih harus secara daring.”Akhirnya saya pun ikuti meminta surat kehilangan ke Polres Bekasi di tanggal 18 Oktober 2021,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, tanggal 19 Oktober 2021 dirinya kembali melakukan pendaftaran secara daring  pukul 08.00 sesuai arahan petugas Dukcapil. Namun, karena terkendala jaringan ternyata, pukul 08.30 nomor antrean daring sudah habis.

 

“Saya mohon perhatian pihak terkait. Perampingan birokrasi sekiranya tidak memberatkan warga. Kita aktivitas tidak hanya mengurus administrasi yang sebenarnya bisa disederhanakan. Dukcapil Kota Bekasi mohon bisa lebih profesional dalam memberikan pelayanan ke warganya,” pintanya.

 

Terpisah, Mede (28) warga yang ingin mengganti KTP-el yang rusak mengakui masih berbelitnya birokrasi pencetakan KTP-el. “Pertama saya datang ke pihak kecamatan. Dan pihak kecamatan mengarahkan saya untuk melalui e-Open. Setelah melalui e-Open diarahkan oleh admin untuk datang ke Disdukcapil untuk mengisi formulir dan membawa materai. Sudah saya lakukan,” katanya.

 

Tetapi, lanjut dia, setelah tiba di Disdukcapil dirinya kembali di arahkan lagi ke kecamatan.  Karena persoalan itu hingga saat ini dirinya belum mengganti KTP-el yang rusak. “Saya harap pemerintah jangan mempersulit warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Karena saya sudah mengikuti arahan tapi kenyataannya tetap saja kita dilempar sana di lempar sini,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadisdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat mengatakan, aplikasi e-Open sudah memutus alur warga yang seharusnya mendatangi RT dan RW karena cukup dengan akses satu pintu bisa melakukan proses.

 

“Jika ada sistem kuota itu adalah sebagai bentuk pengendalian dari penumpukan pemohon di titik layanan dan kami sudah mengingatkan ke warga melalui medsos kami agar diantisipasi KTP-el jangan sampai hilang karena itu berlaku seumur hidup,” kata Taufik.

 

Bahkan jika ada kesulitan dan masalah dalam pengurusan maka di aplikasi e-Open sudah ada Duduk Mesra atau pengaduan Disdukcapil melayani masyarakat. ”Jadi bukan dengan membuat WhatsApp seperti netizen, tapi sampaikan pengaduan dan konsultasi langsung melalui kanal yang resmi. Jadi jika mengurus online tidak perlu datang dulu ke tempat sebelum mendapatkan tanggal yang di approve oleh sistem. Tanpa harus bolak balik silahkan menunggu sistem mengatur prosesnya,” ucapnya.

 

Lanjut dia, jika sudah terkonfirmasi maka satu hari dokumen tersebut bisa diterima.Terkait pergantian KTP yang rusak pihaknya mengaku sudah menjelaskan  syarat dan ketentuan lewat web resmi milik disdukcapil. “Kami sudah jelaskan lengkap bagi pelayanan seluruhnya ada di website disdukcapil.bekasikota.go.id,” terangnya.

Sebab, hilang rusak dilakukan daring dengan tempatnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Gerai Pelayanan Publik (GPP). ”Ada SOP nya dan di Kecamatan jangan hanya tanya di FO karena mereka bukan operator Disdukcapil. Cari info di operator supaya tidak kemana-mana,”jelasnya.

 

Diakuinya warga juga bisa menanyakan kesulitan yang dialami via media sosial resmi Disdukcapil.”Semua medsos bisa dengan DM menyampaikan pertanyaan atau pengaduan. 300 ribuan warga terfasilitasi online berhasil kami layani dan ribuan pengaduan per bulan kami berikan solusi. Makanya sampaikan ke warga bahwa urusan Disdukcapil tanyakan langsung ke kanal yang sudah disiapkan karena jika dijawab oleh yang tidak memahami maka berdampak salah sangka dan suudzon,” tutupnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin