Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Terima Pengembalian Uang Rp 1,1 Miliar

HITUNG UANG: Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang, menghitung uang senilai Rp 1.1 miliar yang dikembalikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait kasus pungutan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara, dari hasil retribusi Tera/Tera Ulang sebesar Rp 1,1 miliar.

 

Pengembalian uang negara tersebut, berasal dari dua orang berinisial ML dan ES, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka ML dan ES, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

 

“Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini, dengan total Rp 1,1 miliar, dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” terang Ricky.

 

Lanjutnya, uang tersebut, untuk sementara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sampai ada putusan Pengadilan Negerai yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Uang itu kami titipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri, sampai dengan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

 

Disampaikan Ricky, meski uang negara telah dikembalikan, bukan berarti tindak pidana kedua tersangka yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan, dihapuskan.

 

Hanya saja, pengembalian kerugian negara tersebut, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menetapkan tuntutan.

 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi, melakukan penetapan tersangka kepada dua orang pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi, terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi Tera/Tera Ulang, pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

 

“Dalam kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.

 

ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES, menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

 

Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin