Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK Bekasi Diusulkan Naik

DEMO KENAIKAN UPAH : Sejumlah buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kamis (25/11). Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat usulan kenaikan upah minimum Kota (UMK) Bekasi kepada Provinsi Jawa Barat sebesar 7,85 persen atau Rp 5,3 juta. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) lebih besar dari sebelumnya, surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten (Depeko) perihal besaran UMK. Surat rekomendasi ini berisi usulan kenaikan upah 7,85 persen di Kota Bekasi, serta 5,5 persen di Kabupaten Bekasi.

 

Kemarin, aksi demonstrasi serikat pekerja dan serikat buruh dilaksanakan di Kota dan Kabupaten Bekasi. Massa menolak dan menuntut kenaikan UMK yang lebih dulu diputuskan oleh Depeko dan telah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar).

 

Berdasarkan surat rekomendasi terbaru ini, UMK Kota Bekasi tahun 2022 naik menjadi Rp5,1 juta, lebih tinggi dari hasil rekomendasi sebelumnya 0,71 persen menjadi Rp4,8 juta. Sementara Kabupaten Bekasi, rekomendasi terbaru ini merubah nilai UMK menjadi Rp5,05 juta, sedangkan rekomendasi terdahulu UMK Kabupaten Bekasi tidak naik.

 

“Sepanjang itu tidak mengganggu dan bertentangan dengan peraturan yang diatasnya saya siap untuk meneruskan apa yang menjadi aspirasi. Kita hanya bisa mengusulkan,” ujar Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki kepada Radar Bekasi, Kamis (25/11/2021).

 

Anggota Depeko Kota Bekasi unsur serikat pekerja, Indrayana menyampaikan bahwa rekomendasi dari unsur serikat buruh muncul lantaran rekomendasi sebelumnya tidak disepakati oleh unsur serikat pekerja. Akhirnya, serikat pekerja difasilitasi untuk kembali membuka pembicaraan mengenai UMK.

“Muncullah itu yang 7,85 persen, kalau dalam bahasanya, surat rekom dari unsur serikat pekerja gitu,” katanya, Kamis (25/11).

 

Hematnya, usulan terbaru ini seharusnya menggugurkan usulan yang sebelumnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Kekuatan dua rekomendasi itu dinilai sama, dengan kata lain ada dua usulan yang menjadi pertimbangan Gubernur Jabar.

 

Ketetapan UMK kota dan kabupaten akan dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), pembahasan ini juga kan dikawal oleh serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi.

 

Rumus perhitungan UMK berbeda, rekomendasi pertama dihitung berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan rekomendasi kedua dihitung berdasarkan aturan dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.”Karena memang dari pekerja menolak PP 36 tahun 2021, sedangkan rumusan PP 78 itu berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tambahnya.

 

Rekomendasi kedua yang dilayangkan tidak menggugurkan rekomendasi sebelumnya. Rekomendasi yang disampaikan oleh Depeko akan menjadi pertimbangan Depeprov dan Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK kota dan Kabupaten.

 

Sebelumnya, anggota Depeko unsur serikat pekerja keluar dari forum rapat pengupahan yang dibahas berdasarkan PP 36 tahun 2021.

 

“Itu adalah rekomendasi dari unsur serikat pekerja, aspirasi yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja. Ini juga dilakukan di berbagai daerah untuk memfasilitasi aspirasi serikat pekerja,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

 

Surat rekomendasi UMK kedua ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi nomor 560/8533-Disnaker.Set.

 

Dalam aksi yang menuntut kenaikan UMK ini, para buruh yang terdiri dari 20 federasi serikat sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Aksi yang dimulai pagi hari ini sempat menimbulkan kemacetan yang sangat parah. Pasalnya, berkeliling secara bergerombol, sampai akhirnya berkumpul di kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Amir Mahfud mengatakan aksi yang dilakukan oleh para buruh ini adalah jawaban atau perlawanan dari pada pernyataan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, yang menyatakan UMK tahun 2022 tidak ada kenaikan, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku di pusat tentang formula kenaikan upah.”Kita melawan itu, kenapa nggak naik, karena hitungannya masih mentah, belum ada uji publik dan sebagainya,” tukasnya.

 

Menyikapi itu, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menjelaskan UMK itu untuk orang (pekerja) dibawa satu tahun. Oleh karena itu, tidak akan terkecoh karena perusahaan punya kewajiban untuk menaikan upah pekerja yang sudah satu tahun, dengan tergantung dari masing-masing perusahaan. Sehingga, tidak terpengaruh kenaikan tersebut.

 

“UMK nggak dinaikin juga, perusahaan tetap menaikan, tergantung bisnisnya masing-masing. Jadi sebetulnya nggak akan terkecoh,” ungkapnya.

 

Namun demikian, dirinya sangat menyayangkan keputusan Plt Bupati Bekasi yang mengusulkan kenaikan UMK. Hal itu mengingat, semua aturannya sudah jelas, kemudian kenapa mengusulkan kenaikan diluar aturan, karena kalau bicara aturan itu tidak bakal ada perubahaan. Dirinya melihat, ada sesuatu yang tidak benar.

 

“Sangat disayangkan, kenapa harus lompat-lompat di luar aturan. Kenapa berubah, ya ada sesuatu yang nggak benar. Karena kalau bicara aturan itu tidak bakal ada perubahaan,” tukasnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin