Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Liburan Nataru Wajib Izin RT

ILUSTRASI : Petugas gabungan memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) di pos penyekatan arus balik di Sasak Jarang, Bekasi Timur, Kota Bekasi, selama larangan arus mudik 2021. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota Bekasi melarang warga untuk mudik atau pulang kampung saat libur natal dan tahun baru (nataru) nanti. Sementara itu, kepolisian pemberlakuan skenario pengetatan prokes terhadap aktivitas masyarakat di libur Nataru nanti, yakni memberikan syarat bagi warga yang hendak bepergian berupa Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh Ketua RT, memiliki sertifikat vaksin dua kali, serta membawa hasil swab antigen atau PCR. Syarat itu nantinya akan diperiksa di pos-pos checkpoint yang bakal disiapkan di sejumlah wilayah.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang hendak bepergian di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib membawa SKM yang dikeluarkan oleh RT.”Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.

 

Menurutnya, pengecekan SKM juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah. “Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kepolisian pun akan menggelar juga Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Dan itu, kata dia, merupakan tugas aparat untuk bisa melakukan pengawasan penyelenggaraan di libur panjang sesuai pedoman pada instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.”Yang jelas, langkah yang diambil Polri, agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan,” tandas perwira polri Bintang dua tersebut.

 

Sementara itu, pemerintah Kota Bekasi melakukan pembatasan aktivitas saat libur nataru nanti. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi, sejumlah kebijakan dikeluarkan. Diantaranya yakni larangan mudik atau pulang kampung, pawai, menutup semua alun-alun hingga pengetatan arus perjalanan di sejumlah titik.

 

“Ya, untuk teknis terkait antisipasi potensi lonjakan kasus Covis-19 di libur Nataru nanti kita belum rapatkan, tapi untuk aturan PPKM level 3 kan sudah jadi sementara acuan kita itu dulu,”kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan tersebut sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19,”Kita tidak ingin seperti pertengahan tahun kemarin. Saya minta masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan protokol Kesehatan,”tegasnya.

 

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengaku masih menunggu aturan pemerintah dan arahan atau instruksi dari pimpinannya di atas secara resmi. Termasuk juga, berkaitan dengan perintah untuk menempatkan Posko-Posko Checkpoint dan penyiagaan personel di wilayahnya.

 

“Memang kemarin itu, kita ada Rapat koordinasi (Rakor) bersama kementerian namun untuk perintah selanjutnya masih tunggu perintah dan juga aturan pemerintah, khususnya soal ada atau tidaknya titik-titik penyekatan di Kota Bekasi nanti,” kata Agung saat dihubungi Tim Radar Bekasi, Minggu (28/11).

 

Senada, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abu Hurairah mengaku, hingga saat ini jajarannya mempergunakan aturan peraturan daerah (Perda) ATHB sebagai payung hukum dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar prokes, baik kepada perorangan dan juga korporasi yang sejauh ini dianggap sangat efektif untuk tingkatkan kepatuhan terhadap prokes.

 

“Kita masih pergunakan Perda ATHB sebagai payung hukum menindak pelanggaran prokes sampai saat ini, dan hasilnya Kota Bekasi ini sudah 98% masyarakatnya memakai masker dan 96% berhasil menerapkan jaga jarak atau Physical distancing. Terbukti, dengan jumlah angka kasus yang kini sudah di angka 0,38%,” jelasnya.

 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian penyakit atau (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Vevi Herawati berdasarkan data yang dikumpulkan selama 7 hari ke belakang, per- tanggal 21-27 November 2021. Menurutnya, hingga saat ini angka kumulatif kasus aktif di Kota Bekasi, tercatat ada 15 pasien tersebar di 9 kelurahan atau 16% dari 56 kelurahan se-Kota Bekasi. “Jadi, dari kumulatif kasus terkonfirmasi itu 13 pasien isolasi mandiri di rumah, dan dua pasien dirawat di RSUD Kota Bekasi,” ungkap Vevi.

 

Vevi menyebut, dari peta sebaran kasus aktif dari 9 kelurahan tertinggi di kelurahan Jakamulya dengan 4 kasus, lalu kelurahan Bojong Menteng, Jati Raden, dan juga Jati Rahayu yang masing-masing dua kasus. Selanjutnya, masing-masing satu kasus di kelurahan Jaka Setia, Jaka Sampurna, Jati Mekar, Harapan Jaya dan Medan Satria.

 

“Dan untuk hasil evaluasi perkembangan dan sebaran kasus aktif terkonfirmasi pada 7 hari terakhir ini per tanggal 21-27 November 2021, puncak peningkatan kasus terjadi tanggal 23 November 2021, yakni 8 kasus. Dan situasi kasus fluktuasi. untuk mencegah peningkatan jumlah kasus, terutama saat libur Nataru nanti tetap untuk menghimbau masyarakat itu mematuhi aturan 5 M, dan mau divaksin. Kemudian itu, masyarakat mau melaksanakan 3 T apabila di sekitarnya ada kasus baru, terutama yang punya kontak erat pada pasiennya,” tutupnya.(mif/mhf)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin