Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Kekerasan Anak Diklaim Menurun

ILUSTRASI: Orang tua mendampingi anaknya bermain di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN-Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPPA) mengklaim kasus kekerasan anak dan perempuan tahun 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya.

Mereka mencatat kasus kekerasan, penganiayaan, kekerasan fisik, psikis, pemerkosaan, bullying dan lainya sejak Januari hingga November 2021 sebanyak 112 kasus.  Sedangkan tahun 2020 tercatat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 196 kasus.

“Tahun ini memang kita mengalami penurunan. Dan kita harap di tahun-tahun yang akan datang juga akan terus menurun,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kota Bekasi, Makbullah kepada Radar Bekasi, Senin (6/12).

Lanjut dia, dari sejumlah kasus yang ditangani oleh DPPPA, pihaknya akan melakukan pemulihan psikis kepada korban pelecehan seksual dan pemerkosaan atau pencabulan.

“Setiap warga yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dari pelecehan seksual dan pemerkosaan atau pencabulan akan kita dampingi prosesnya. Kita ajak ke ruangan khusus untuk mediasi dan menceritakan kronologi dari kasus yang diterima korban sekaligus didampingi ahli psikologi,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengaku, akan melakukan pendampingan kepada korban apabila kasus tersebut masuk ke ranah hukum. “Intinya selain kita berikan pendampingan kita juga akan mengawal kasusnya hingga pelaku benar-benar ditangkap. Meski ada yang tidak sesuai dengan harapan kita. Kita optimis pelaku harus diberikan hukuman agar jera,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan khusus anak, perempuan dan pengarusutamaan gender kepada DPRD Kota Bekasi. ”Mudah-mudahan pada 2022 bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda),”harapnya.

“Ya kita berharap agar DPRD Kota Bekasi khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan dijadikannya Peraturan Daerah. Karena untuk melindungi anak, perempuan dan arus pengutamaan gender di Kota Bekasi. Supaya pelaku benar-benar jera saat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin