Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Cek Poin Menyiapkan Vaksin

Illustrasi : Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan di gerbang Tol Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (26/7). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 guna menekan penularan Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan stakeholder lainnya pekan ini mulai mempersiapkan teknis pengetatan aktivitas masyarakat periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), keluar masuk Kota Bekasi tetap diperketat melalui pos cek poin, pelaku perjalanan harus sudah divaksin. Survei terakhir pada bulan Desember ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan ada 11 juta warga yang berpotensi melakukan perjalanan, dimana 2,3 juta diantaranya di wilayah Jabodetabek.

 

Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 05/07, koordinasi dengan camat, lurah, kepala Puskesmas, Kapolsek, Koramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa mulai dilakukan pekan ini. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan hingga RT dan RW, paling lambat selesai 20 Desember sebelum memasuki periode Nataru.

 

Masyarakat yang tinggal di Kota Bekasi tetap dihimbau untuk tidak melakukan mudik. Berikut dengan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) serta memperkuat Testing, Tracing, dan Treatment (3T).

 

Selain tiga pilar, Organisasi Masyarakat (Ormas) juga dilibatkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca Nataru. Segera dirumuskan teknis pelaksanaan pengamanan dan pengetatan masyarakat.

 

“kita Minggu ini mulai persiapannya,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (13/12).

 

Kesekian kalinya dia menghimbau warganya untuk tidak mudik, meskipun tidak ada larangan selama telah memenuhi persyaratan melakukan perjalanan. Warga yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan namun nekat mencuri start harus bertanggung jawab penuh atas kesehatannya, sehingga tidak membawa dampak peningkatan kasus saat kembali ke Kota Bekasi.

 

Rencana teknis tersebut termasuk mengatur pengetatan pelaku perjalanan melalui titik cek poin di Kota Bekasi. Titik cek poin rencananya diatur lebih detail pekan ini bersama dengan kepolisian.

“Ini sudah kita rancang, mengantisipasi itu kan harus kita rancang,” tambahnya.

 

Total ratusan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi disiagakan pada periode Nataru, diantaranya mereka bertugas melakukan pengawasan Prokes sampai dengan ketentuan aktivitas selama periode Nataru. Pelanggaran berat pada periode Nataru akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

 

Sederet ketentuan aktivitas masyarakat yang harus diawasi selama periode Nataru diantaranya peniadaan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, cafe atau restoran, tempat hiburan dan fasilitas umum. Kegiatan yang ditiadakan lainnya adalah kegiatan seni budaya dan olahraga.

 

Petugas juga perlu memastikan kapasitas maksimal pada kegiatan resepsi pernikahan sebanyak 25 persen, dan pelaksanaan ibadah Natal di rumah ibadah tidak melebihi 50 persen. Terakhir menutup alun-alun Kota Bekasi mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

 

“Untuk sementara ini yang sama pedomani, personil yang siaga 211 orang untuk memonitor,” ungkap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

 

Terkait dengan titik cek poin, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjabarkan bahwa di lokasi tersebut petugas akan melakukan pengecekan pelaku perjalanan sudah divaksin.

 

“Melakukan pengecekan vaksinasi bagi masyarakat yang bepergian, dipastikan telah melakukan vaksin,” paparnya.

 

Pada periode libur panjang sebelumnya, lokasi serupa didirikan di pintu masuk dan keluar Kota Bekasi, yakni di perbatasan antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta serta Kabupaten Bekasi. Ditambah dengan dua pintu tol, Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

 

Lebih lanjut Aloysius menyampaikan pihaknya belum menentukan detail lokasi cek poin. Selain memastikan pelaku perjalanan sudah divaksin, cek poin juga menyediakan fasilitas vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin.

 

“Kami masih akan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral tentang penempatan cek point dan fasilitas vaksin yang akan disiapkan. Jumlah (vaksin), lokasi, serta penyediaan Nakesnya,” tukasnya.

 

Lebih dulu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam rapat kerja bersama komisi V DPR RI awal Desember lalu memastikan tidak ada aturan putar balik bagi pengguna jalan. Untuk itu, Korlantas telah menyiapkan 1.607 pos pengamanan, dan 675 pos layanan terpadu pada periode Nataru.

 

Selama pengamanan, Polri tidak akan bersikap represif. Pelaku perjalanan yang kedapatan belum divaksin, akan divaksin langsung di lokasi cek poin. Sementara jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi positif Covid-19, langsung dikarantina di lokasi.

 

Tiga kali survei menjelang Nataru dilakukan untuk mengetahui animo masyarakat melakukan perjalanan. Survei terakhir pada bulan Desember menunjukkan 7,1 persen atau 11 juta masyarakat berpotensi melakukan perjalanan, di Jabodetabek ada 2,3 juta orang yang berpotensi melakukan perjalanan.

 

Saat ini Kemenhub tengah menyusun kebijakan pengendalian transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api. Beberapa aturan diantaranya adalah wajib vaksin ditunjukkan dengan kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, hingga penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

 

“Saat ini kami masih terus berdiskusi bersama pihak Korlantas Polri untuk memastikan bagaimana nanti pengaturan dari lalu lintas khususnya untuk transportasi darat,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual 9 Desember lalu.

 

Pengaturan lalu lintas ini meliputi jalan tol hingga jalan arteri. Adita membeberkan hal krusial dalam pengaturan terjadi dinamika terhadap pengendalian transportasi darat. Dimana terdapat potensi pergerakan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua hingga jumlahnya menjadi signifikan, selain pergerakan menggunakan angkutan umum. (mif/Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin