RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar Kelas Pajak bagi pelaku usaha sektor perdagangan emas secara daring. Terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka merespons maraknya pelaku usaha baru di sektor emas. Di tengah melonjaknya harga emas, sebagian besar pelaku usaha emas belum memiliki pemahaman memadai atas hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III, Santi dan Wahyu Pebriansyah, tampil sebagai narasumber dengan membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam pemaparannya, Santi menekankan satu pokok aturan yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha. Berbeda dari ketentuan perpajakan umum yang mewajibkan pengusaha menjadi PKP hanya setelah omzetnya melampaui Rp4,8 miliar per tahun, seluruh pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa memandang besaran omzetnya.
“Hal ini yang seringkali luput dari perhatian pelaku usaha emas, terutama yang baru merintis usaha. Sekecil apapun skala usahanya, selama bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, wajib dikukuhkan sebagai PKP,” tegas Santi.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pabrikan dan pedagang emas wajib memenuhi empat kewajiban administrasi. Mereka wajib membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi kepada sesama pelaku usaha atau konsumen akhir (secara digunggung), menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN.
Terkait besaran PPN untuk emas perhiasan, para narasumber menjelaskan bahwa tarifnya berbeda tergantung jenis pelaku usaha dan kondisi transaksinya. Bagi pabrikan, penentu tarifnya adalah siapa pembelinya. Penjualan kepada sesama pelaku usaha, baik pabrikan lain maupun pedagang, dikenai tarif efektif 1,1% dari harga jual. Namun bila dijual langsung ke konsumen akhir, tarifnya naik menjadi 1,65% dari harga jual.
Bagi pedagang emas perhiasan, penentu tarif PPNnya sedikit berbeda. Bukan semata siapa pembelinya, melainkan ada tidaknya Faktur Pajak lengkap atas perolehan emas sebelumnya. Pedagang yang memiliki Faktur Pajak lengkap memungut tarif PPN 1,1% dari harga jual, baik saat menjual ke pedagang lain maupun ke konsumen akhir.
Sebaliknya, pedagang yang tidak memiliki Faktur Pajak lengkap wajib memungut PPN tarif 1,65% dari harga jual untuk transaksi yang sama. Dalam hal pedagang menjual kepada pabrikan, tarif PPN yang dipungut 0% tanpa memandang kelengkapan dokumen.
Di sisi Pajak Penghasilan (PPh), baik pabrikan maupun pedagang juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual atas setiap transaksi penjualan emas, kecuali kepada konsumen akhir atau Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat diperhitungkan oleh pedagang emas sebagai kredit pajak tahun berjalan.
Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai kewajiban pembuatan Faktur Pajak elektronik melalui Coretax untuk setiap transaksi kepada sesama pelaku usaha, serta tata cara pelaporannya dalam SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi.
“Sektor emas sedang tumbuh pesat dan itu kabar baik. Kami ingin pertumbuhan ini juga diimbangi pemahaman pajak yang baik, sehingga pelaku usaha bisa terus berkembang dengan tenang,” ujar Wahyu Pebriansyah, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III.
Kegiatan serupa akan terus digelar Kanwil DJP Jawa Barat III untuk berbagai sektor usaha. Pelaku usaha yang ingin mengikuti kelas pajak berikutnya dapat memantau jadwalnya melalui Instagram @pajakjabar3. (*)
Narahubung Media:
Resti Idawati
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Jawa Barat III Telepon 0251-878 7650
Instagram, Twitter, Facebook @pajakjabar3











