Berita Bekasi Nomor Satu

Produk Ilegal Rugikan Negara Rp 6,652 Miliar

PEMUSNAHAN BB: Petugas Bea dan Cukai bersama perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, memusnahkan barang bukti (bb) rokok ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, memusnahkan ribuan barang-barang ilegal di tempat penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12).

Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah lintas sektor, seperti DJBC Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemusnahan barang-barang ilegal mulai dari rokok hingga potongan celana bekas, dengan potensi nilai yang tidak masuk ke negara sebesar Rp 6,652.929.188 miliar ini, merupakan kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Untuk nilai barang ilegal yang dimusnahkan, mencapai Rp 15.620.647.186. Dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang ilegal tersebut, sebesar Rp 6.652.929.188,” beber Askolani usai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan, 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 Pcs celana pria bekas, 553 boks Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.

Menurut Askolani, wilayah Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu fokus utama dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.

“Pemusnahan ini kebetulan dilaksanakan di Pemkab Bekasi. Sehingga, ini menjadi salah satu konsen dari aparat penegak hukum, untuk melakukan penindakan,” terang Askolani.

Lanjut pria kelahiran Palembang, 11 Juni 1966 ini, dengan adanya peredaran barang-barang ilegal yang mengganggu ekosistem perekonomian, selama pandemi Covid-19, mengalami peningkatan, baik kiriman yang melalui pos, udara, maupun laut.

“Dari pengamatan kami, selama tahun 2020-2021, intensitas barang-barang ilegal, itu cenderung naik,” ucapnya.

Tidak hanya barang-barang ilegal, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), juga melakukan penindakan dalam mencegah peredaran narkoba sepanjang tahun, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 34 ton. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin