Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Blacklist Kontraktor Proyek Makodim

Pemkot Blacklist Kontraktor Proyek Makodim

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya mencoret rekanan pihak ketiga pengerjaan proyek Gedung Markas Kodim (Makodim) 0507 Bekasi menyusul belum rampungnya pembangunan gedung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya pengerjaan yang ditarget 80 hari kerja hingga akhir November 2021 itu baru menyentuh 25 persen pembangunan. Tidak sesuainya target pembangunan membuat proyek dengan nilai pagu paket Rp 24,3 miliar tersebut terancam mangkrak di tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan, kontraktor proyek Makodim di blacklist dan dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) karena hingga waktu yang disepakati tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“Kita beri sanksi blacklist dan dilaporkan ke LKPP karena hingga waktu yang ditentukan pekerjaan hanya rampung 25 persen lebih,” kata Jumhana Lutfi kepada Radar Bekasi, Senin (3/1).

Lebih lanjut Jumhana menjelaskan selain menjatuhkan sanksi Disperkimtan juga memberikan kesempatan penambahan waktu pengerjaan bangunan gedung bagi rekanan yang sudah mengerjakan diatas 80 persen. Meskipun sudah masuk tahun anggaran berikutnya (2022). Namun pembayarannya akan diberikan pada APBD P 2022.

“Yang di sanksi satu tapi yang sembilan kita lanjutkan, karena pengerjaanya sudah diatas 80 persen. Hal ini karena pembangunan yang dilakukan diharapkan fungsional (dapat digunakan), maka itu kita lanjutkan di tahun 2022. Dan rekanan siap jika pembayaranya dilakukan dengan anggaran APBD Perubahan, untuk sisa pekerjaan,”ucapnya.

Diketahui, sebanyak 10 pembangunan gedung di Kota Bekasi yang tidak tepat waktu sembilan diantaranya mendapatkan waktu untuk melanjutkan pembangunannya 15 hingga 50 hari kerja.

Hal tersebut dinilai telah melalui proses dan telah mendapatkan persetujuan dari BPKP Jawa Barat dan Inspektorat Kota Bekasi. Pembangunan gedung yang sudah di atas 80 persen pengerjaannya dapat dilanjutkan dengan waktu yang ditentukan.

Terpisah Kepala Bidang Pembangunan Gedung pada Disperkimtan Kota Bekasi Giarto menerangkan, bahwa penambahan waktu pekerjaan pembangunan gedung kepada sembilan kontraktor tersebut diberikan dengan rentang waktu 15 hingga 50 hari.

Dengan penambahan waktu ini diharapkan dapat menuntaskan pembangunan dengan memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan. “Ada sembilan gedung yang kita lanjutkan diantaranya, SMPN 48,SDN Sumur Batu 4 ,SDN Sumbur Batu 2,Krematorium, RS tipe C Bantargebang, SMP 45,SMPN 47, dan Gedung PWI. Untuk nilai anggaran yang dilakukan pembangunan lanjutan sekitar Rp 5 miliar rupiah, “ucapnya.

Fungsional dan pemanfaatan bangunan menjadi dasar dilaksanakannya penambahan waktu bagi rekanan untuk menyelesaikan kegiatan. Hal ini mengingat pembangunan gedung untuk kepentingan masyarakat.

“Persentase juga kecil, kalo nggak di selesaikan nunggu setahun bisa rusak bangunan. Kita sudah hitung kalo diberi kesempatan akan selesai dan gedung dapat digunakan. Dasarnya ada kebijakan BPKP, Perpres dan Rekomendasi dari Inspektorat. Kemungkinan di januari awal sudah selesai pembangunan tersebut,”ungkapnya. (pay)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin