Berita Bekasi Nomor Satu

HS Dibunuh Rekan Sendiri

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah) beserta jajaran menunjukan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA- Wanita paruh baya HS (53) yang ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumah Perumahan Jatibening Estate, Pondokgede, Kota Bekasi diduga dibunuh rekannya sendiri.

Polisi sudah menangkap dan menetapkan wanita berinisial RG (53) sebagai tersangka. Polisi juga tengah memeriksa kejiwaan tersangka di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, RG dan HS adalah teman lama, keduanya kerap bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah kakak pelaku (GH). Selasa malam lalu, HS mengaku tidak enak badan, ia meminta RG untuk mengerok badannya di lantai tiga rumah.

Hasil pemeriksaan menyebut RG melakukan perilaku melawan hukum setelah mendapat bisikan gaib. Tersangka menggunakan pisau dapur untuk menyayat leher HS dari belakang, pengakuan bisikan gaib ini membuat RG diobservasi kondisi kejiwaannya.

“Yang bersangkutan tengah diobservasi di RS Kramatjati, yaitu di instalasi kejiwaan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mendapat bisikan sehingga terjadi aksi itu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (13/1).

Ada satu saksi berinisial HA di dalam rumah saat kejadian, ia adalah rekan kakak pelaku yang juga diketahui tinggal di rumah tersebut. Beberapa menit setelah kejadian, kakak pelaku pulang ke rumah, HA yang hendak membukakan pintu sempat mendengar HS meminta pertolongan, korban turun dari lantai tiga rumah dalam kondisi berlumuran darah sebelum akhirnya jatuh dan tewas di halaman depan rumah.”Luka sayatan di leher korban,” tambahnya.

Keterangan dari suami tersangka, istrinya memiliki riwayat penyakit kelenjar getah bening dan memiliki rasa ketakutan berlebih. Kepolisian akan mendalami kasus ini setelah mendapat hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu bed cover. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Terhadap RG kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin