Berita Bekasi Nomor Satu

Jasa Raharja Rampungkan Jaminan Perawatan dan Santunan Korban Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jaminan biaya perawatan hingga santunan korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu dipastikan telah rampung.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo memastikan jaminan biaya perawatan telah diberikan kepada 106 korban luka, maksimal Rp20 juta untuk masing-masing korban.

“Untuk korban luka-luka itu diberikan jaminan untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta, apabila belum (terpakai) maksimal sampai satu tahun dari tanggal kecelakaan maka untuk kontrol nya masih dalam jaminan Jasa Raharja,” ungkapnya.

Sejak awal kata Eko, penanganan korban dilakukan bersama-sama dengan berbagai instansi mulai dari PT KAI, kepolisian, hingga lembaga penjamin lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jika biaya pengobatan melebihi batas plafon tersebut, dilanjutkan oleh badan penjamin lain.

“Karena dilakukan koordinasi dengan badan penjamin yang lain, maka bila biaya perawatannya melebihi itu badan penjamin yang lain yang akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Sementara untuk 16 korban meninggal dunia, ia juga memastikan santunan telah seluruhnya diberikan kepada ahli waris.

“Untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah diterimakan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” tambahnya. (sur)