Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sangkaan Hukum RE Dinilai Prematur

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sangkaan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dinilai dipaksakan dan premature. Sementara KPK menyebut serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik berdasarka Undang-undang (UU) dan melalui proses panjang.

Sebelumnya, sederet pasal disangkakan kepada RE dan empat orang lainnya sebagai penerima, diantaranya Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, dan pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum RE, Naufal Al Rasyid menanggapi sederet pasal yang sangkakan kepada RE prematur dan dipaksakan. Menurutnya, analisa alat bukti oleh KPK tidak tuntas.”Jadi kalau kita sebagai kuasa memberikan tanggapan, maka kami melihat ini sebenarnya dalam konstruksi yang sangat prematur,” katanya, Kamis (13/1).

Pertama, terhadap sangkaan pasal 11, 12 huruf a dan b mengenai suap, kontruksi perkara RE mengenai objek ganti rugi tanah untuk bangunan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu disebut sudah memiliki keputusan hukum baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT). Pemerintah kota diputus kalah dan harus membayar ganti rugi.

Lantaran telah memiliki keputusan hukum, maka unsur yang disebut digerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.

Sedangkan terkait dengan objek pembebasan tanah untuk polder, Naufal menyebut tanah yang akan digunakan di wilayah Kelurahan Kranji tersebut pembebasannya dibawah harga pasar, pembelian ini disebut tidak merugikan pemerintah daerah. Diketahui, harga pasar tanah di lokasi polder Rp6 juta per meter, sementara Pemkot Bekasi membebaskan lahan Rp4 juta per meter kepada pihak swasta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021.

“Ini yang kata saya, ini sebenarnya kontruksi hukum sangat dipaksakan untuk mengatakan itu jatuh terhadap suap,” tambahnya.

Sangkaan pasal selanjutnya, 12 huruf B, gratifikasi bisa dinyatakan tidak melanggar hukum jika yang bersangkutan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari dalam ketentuan pasal selanjutnya 12 huruf C ayat 2.

Sejauh ini kuasa hukum belum memutuskan untuk mengambil langkah pra peradilan bagk RE. Namun, ia menilai KPK harus membuka kapan transaksi penyerahan uang dilakukan terhadap perkara yang disangkakan.”Kita kan nggak tau apakah memang ini kejadiannya pada hari H (OTT KPK), ini kan KPK harus menerangkan juga,” ungkapnya.

Sedangkan pasal selanjutnya 12 hufur f, yang dipersangkakan dalam kasus lelang jabatan, ia menilai kasus ini tidak termasuk dalam operasi OTT. Naufal menilai kasus ini tidak bisa dilakukan OTT lantaran termasuk dalam tindak pidana umum.”Kalau itu saya pikir bukan OTT, tidak bisa di OTT, itu pidana umum, dia korupsi umum, dia harus masuk pada pasal 3 atau pasal 2,” tukasnya.

Sebelumnya, pada saat ungkap kasus, Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus ini dilakukan berdasarkan UU.

“Sehingga saya ingin garis bawahi bahwa yang saya sampaikan hari ini adalah hasil kerja yang maraton, tidak hanya seketika pada saat tangkap tangan hari kemarin, ada proses panjang,” paparnya beberapa waktu lalu.

Rangkaian kegiatan itu dilakukan guna mengungkap suatu perkara hingga terang benderang sampai mengamankan tersangka. (Sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin