Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Didorong Gali Potensi PAD dari Retribusi IMTA

PROSES PEMBANGUN : Para Tenaga Kerja Asing (TKA), sedang mengerjakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengakui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Bekasi, cukup signifikan.

Pada tahun 2021 saja, hampir mencapai Rp 1,2 miliar.

“Tahun lalu, PAD dari IMTA di Kota Bekasi, itu mencapai Rp 1,2 miliar. Apalagi dengan adanya Perda IMTA, pastinya akan lebih signifikan lagi,” ucap Sardi, Sabtu (15/1).

Sementara, terkait PAD dari Tenaga Kerja Asing (TKA), pihaknya sudah menggelar rapat perencanaan kerja dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk membahas potensi PAD tahun 2022.

“Potensinya Rp 1,2 miliar per tahun ini cukup signifikan. Karena itu sudah kami buat Peraturan Daerah (Perda),” terang Sardi.

Ia juga mengaku, jika Perda yang sudah disahkan terkait IMTA adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tentang Kewenangan Daerah Dalam Hal Rencana Penggunaan TKA. Sementara TKA di Kota Bekasi, jumlahnya cukup banyak.

“Kalau mengenai berapa jumlah TKA, itu tergantung Kemenaker yang mendata, dan di Kota Bekasi dilakukan verifikasi dari Disnaker Kota Bekasi. Tahun ini, akan digali lagi PAD dari retribusi TKA,” beber Sardi.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengakui jumlah TKA yang ada di Kota Bekasi, ada sekitar 200 orang. Namun yang masuk potensi PAD masih di bawah 100 orang.

“Yang masuk ke kas daerah dari IMTA yang hanya bekerja di Kota Bekasi saja,” kata Ika saat dihubungi, Minggu (16/1).

Ia juga menjelaskan, bahwa PAD dari IMTA, baru bisa ditarik jika sudah masuk tahun kedua bekerja. Kalau masih baru satu tahun, itu masuk ke pusat untuk potensinya.

“Jadi potensi PAD sekitar 100 dolar AS dalam sebulan bulan per orang. Jadi, kalau setahun 1.200 dolar AS .Kebijakan ini dasarnya dari pemerintah pusat,” ujar Ika.

Dia menyampaikan, berdasarkan data yang ada, rata-rata TKA di Kota Bekasi, bekerja di industri, manajemen, operator tenaga ahli mesin. Para TKA itu, ada yang tinggal di Bogor, Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Bekasi. (pay)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin