Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Swasta Khawatir Kehilangan Guru

PROSES KBM: Guru memberikan materi saat pembelajaran tatap muka di SDN XVI Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Senin (10/1).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Setelah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap tahun lalu, tahun 2022 ini pemerintah akan fokus pada pengadaan PPPK, memprioritaskan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Dibalik rekrutmen PPPK yang sudah dilakukan, saat ini sekolah swasta termasuk yang berkedudukan di Kota Bekasi khawatir kehilangan tenaga pendidik atau guru sertifikasi yang lolos seleksi PPPK tahap II. Diketahui pada tahap dua formasi PPPK Kota Bekasi sebanyak 280 orang.

Kekhawatiran sekolah swasta kehilangan guru beberapa waktu lalu disampaikan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pusat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan daring bersama dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah mendapat masukkan dari BMPS di daerah.

Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Bekasi, saat ini BMPS tengah mendata jumlah guru swasta yang lolos PPPK dan akan meninggalkan sekolah asal menuju sekolah negeri.

Diperkirakan jumlahnya tidak sedikit, dari beberapa sekolah yang sudah diketahui, hampir 75 persen dari jumlah guru di sekolah swasta lolos PPPK. Ditambah mereka yang lolos adalah tenaga inti di sekolah swasta, beberapa diantaranya menjabat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di sekolah asal.

“Cukup banyak, di (sekolah) saya aja itu dari 14 guru sertifikasi, 9 orang lolos, tersisa 5, jadi hampir 75 persennya. Belum lagi sekolah lain dari 24 guru itu lolos 20, sisa 4,” terang Sekertaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, Minggu (16/1).

Ayung menyampaikan bahwa BMPS mendukung program pemerintah mengenai PPPK, namun disayangkan ada ketentuan dalam rekrutmen PPPK yang tidak dipertimbangkan, yakni penempatan semua guru yang lolos PPPK di sekolah negeri. Maka BMPS menyampaikan agar guru swasta yang telah dinyatakan lolos untuk bisa tetap berada di sekolah asal, apalagi mereka adalah guru sertifikasi.

Disampaikan bahwa celah dalam UU ASN memungkinkan guru yang lolos tetap berada di sekolah swasta, dimana ASN dalam UU tersebut menyatakan bersedia ditempatkan dimana saja, di Republik Indonesia. Kedua, menggunakan istilah lolos butuh, dimana perpindahan guru dilakukan jika sekolah tujuan benar-benar membutuhkan, dan dilepas oleh sekolah asal, atau melalui Judicial Review (JR) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Banyaknya guru swasta yang lolos menjadi PPPK dinilai oleh Ayung telah membuktikan bahwa guru-guru di sekolah swasta berkualitas, maka tidak perlu lagi pemerintah mendikotomi antara sekolah negeri dan swasta.

“Kalau pemerintah serta Merta tidak memperhatikan itu kan sama saja membajak perguruan swasta, itu kembali lagi terjadi dikotomi antara negeri dan swasta, kalau itu terjadi maka membuktikan bahwa pemerintah tidak ada perhatian terhadap swasta,” paparnya.

Diketahui bahwa pada tahap satu rekrutmen PPPK dilaksanakan bagi honorer di sekolah negeri, dilanjutkan pada rekrutmen tahap II yang mempersilahkan guru-guru di sekolah swasta untuk ikut mendaftar. Dimana guru sertifikasi mendapat nilai tambah.

Sertifikasi bisa diikuti oleh guru di sekolah negeri maupun swasta. Di sekolah swasta, pengajuan guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) diajukan bagi guru tetap, dibuktikan dengan SK yayasan. Sementara di sekolah negeri, PPG bisa diajukan bagi guru berstatus PNS atau yang telah mendapat gaji dari pos anggaran pemerintah daerah, sementara untuk honorer biasa di sekolah negeri tidak bisa

Lebih lanjut kata Ayung, sertifikasi guru swasta bisa hilang saat guru yang telah lolos PPPK pindah ke sekolah negeri. Pasalnya, ia menilai pengajuan sertifikasi dilakukan oleh sekolah swasta.

Seleksi PPPK tahap tiga yang akan dilaksanakan tahun ini dinilai tidak berpengaruh bagi sekolah swasta lantaran diperuntukkan bagi honorer di sekolah negeri yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

“Hal lain yang mungkin juga akan terjadi, kalau guru-guru swasta itu ngotot karena lolos ke sekolah negeri, maka sertifikasinya hilang, karena sertifikasinya itu kan dari swasta, SK yayasan,” tukasnya.

Jika sekolah swasta khawatir kehilangan guru mereka, honorer guru di sekolah negeri juga khawatir mereka akan tergeser oleh guru swasta yang lolos PPPK. Total jumlah honorer guru di Kota Bekasi sekira seribu orang.

“Ya ada (kekhawatiran honorer), bisa-bisa kebuang kita, kota sudah lama-lama mengabdi tapi kita kebuang oleh (guru) swasta,” kata Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Firmansyah.

Saat mengikuti seleksi penerimaan PPPK, guru honorer di sekolah negeri kesulitan sertifikasi. Selama ini, sertifikasi oleh honorer guru di sekolah negeri melalui proses panjang termasuk melalui Kemendikbudristek. Proses yang dilalui oleh honorer guru di sekolah swasta disebut lebih mudah dibandingkan mereka.

Selain sertifikasi, Firmansyah juga menilai ada kerancuan dalam proses seleksi. Ia kerap mendapat laporan tidak ada formasi dari honorer yang mendaftar seleksi PPPK. Kemudian, peserta dengan nilai lebih tinggi kalah dari peserta lain yang nilainya lebih kecil.

“Contohnya saya ke (SDN) Sumur Batu 4, nilai saya cuma 300. Sedangkan ada orang yang masuk Sumur Batu 4, nilainya 400, yang tuan rumah (guru berasal dari sekolah tujuan) yang masuk duluan,” tambahnya.

Seleksi penerimaan PPPK tahap tiga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah mengajukan formasi sebanyak 400 orang. Semua diprioritaskan untuk guru lantaran kebutuhan guru Kota Bekasi masih tinggi.

Formasi untuk guru akan menjadi prioritas PPPK di Kota Bekasi. Tercatat sebanyak lima ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi ada di dinas pendidikan, selain guru, TKK juga menempati posisi tenaga administrasi.

“Tidak (ada pengajuan PPPK untuk tenaga administrasi), itu (400) guru semua. Kita usulkan (prioritas untuk guru) karena kita juga kan masih kurang guru,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto.

Bagi TKK yang ikut seleksi penerimaan PPPK dan lolos otomatis keluar dari statusnya sebagai TKK, berganti menjadi PPPK. Total ada 400 PPPK yang telah dinyatakan lolos pada tahap 1, sementara untuk tahap dua masih menunggu pengumuman hasil seleksi. (sur).

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin