Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tenaga Honorer bakal Dihapus

Illustrasi : Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi membawa bendera saat melakukan aksi damai di depan Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Senin (6/9).

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Tahun 2023, pegawai instansi pemerintah akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai dengan Undang-undang (UU), maka pegawai honorer ditiadakan.

Peniadaan honorer ini muncul sejak adanya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disusul oleh PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK. Dalam pasal 99 PP tersebut, pegawai non PNS pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bekerja pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan BLU/BLUD, lembaga penyiaran publik, dan PTN baru masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun sejak PP diundangkan tahun 2018.

Hal itu juga dipertegas lewat pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo belum lama ini. Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) penerapan itu berlaku paling lambat pada 2023.

Pada April tahun lalu ia juga sempat menyampaikan bahwa honorer yang tidak lolos PPPK akan dipekerjakan Pemda sesuai kebutuhan organisasi, dengan gaji UMR, dan masa kerjanya hingga 2023. Kesempatan diberikan kepada honorer untuk mengejar status ASN melalui CPNS dan PPPK.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa masa kerja honorer hanya sampai tahun 2023 juga berlaku di instansi pemerintah daerah.

“Sesuai UU ASN tentu juga (berlaku) di daerah,” katanya kepada Radar Bekasi, Minggu (16/1).

Pada laman resmi KemenPAN-RB akhir tahun kemarin, penyederhanaan birokrasi, pengoptimalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pengadaan PPPK adalah serangkaian arah kebijakan di tahun 2022. Tahun lalu, seleksi dibuka untuk CPNS dan PPPK jabatan fungsional guru dan non guru.

Pemerintah membuka kesempatan bagi honorer atau pegawai kontrak lain yang disebut TKK di Kota Bekasi untuk mengejar status sebagai ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

“Diarahkan melalui seleksi CPNS dan CPPPK, kalau mekanisme lain kami cek update dulu,” tambah Averrouce.

Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah dua tahap mengajukan formasi PPPK, tahap pertama sekira 400 orang, tahap kedua sekira 280 orang. Tahap ketiga pada tahun ini Pemkot Bekasi kembali mengajukan 400 orang untuk menambah jumlah PPPK. Awal tahun ini, tercatat ada sekira 10.600 PNS dan 13.800 TKK di Kota Bekasi. Sementara untuk tenaga guru, TKK diperkirakan sebanyak 5 ribu dan Honorer 1.000 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto mengaku belum bisa memastikan pemberlakuan UU nomor 5 tahun 2014 dan PP 49 tahun 2018 pada tahun 2023 mendatang. Seleksi PPPK dua tahap menghasilkan sekira 600 PPPK, 280 diantaranya hasil seleksi tahap dua masih menunggu pengumuman hasil seleksi.

“Edarannya belum ada, bisa saja, tapi sepanjang belum ada edarannya kita belum bisa memastikan ada atau tidak (peniadaan honorer),” ungkapnya.

Pada seleksi penerimaan CPNS tahun lalu, Kota Bekasi mendapat formasi 232 CPNS untuk diisi. Sampai dengan akhir seleksi, yang lulus hanya 220, maka tahun lalu ada 12 formasi yang kosong.

Sementara untuk pengajuan formasi PPPK tahap tiga tahun 2022 ini, pihaknya mengajukan kebutuhan 400 PPPK. Ratusan formasi yang diajukan tersebut adalah guru.

Untuk tahun ini, informasi seleksi CPNS pihaknya belum menerima informasi resmi.

“Belum ada edaran resmi bahwa ada penerimaan atau tidak,” tukasnya.

Kebutuhan besar untuk Kota Bekasi terutama adalah guru, pengajuan formasi untuk guru akan diajukan setiap seleksi penerimaan PPPK.

Untuk meniadakan honorer pada tahun 2023, Kota Bekasi dinilai akan sulit. Disamping berbagai kesulitan honorer sekolah negeri lolos menjadi PPPK, jumlah formasi yang kurang juga diprediksi membuat pelaksanaan UU ASN dan PP nomor 49 tahun 2018 membutuhkan waktu tidak singkat, mengingat tersisa satu tahun sesuai amanat PP nomor 49.

Sementara, Koordinator Daerah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi menilai pemerintah tidak perlu melakukan proses sulit untuk rekrutmen PPPK.

“Sebenarnya pemerintah tidak usah repot mem-PPPK-kan honorer, angkat saja yang sudah ber SK Wali Kota atau Bupati,” kata Ketua FPHI Kota Bekasi, Firmansyah.

Pegawai kontrak yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) kepala daerah tersebut disebut berbeda dengan PPPK yang disebut oleh pemerintah pusat. Dicontohkan untuk Kota Bekasi adalah TKK atau seperti yang ada di DKI Jakarta adalah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Pegawai kontrak ini telah terdata dan dibayarkan gajinya melalui pos anggaran pemerintah daerah. Ia menyebut tidak ada yang berbeda, telah memiliki kontrak kerja dan dibayarkan gajinya melalui APBD, hanya saja pegawai kontrak yang saat ini ada tidak memiliki tunjangan seperti PPPK.

“Susah (mengisi instansi pemerintah Kota Bekasi dengan ASN tahun 2023), kalau mau kaya tadi sistemnya, angkat bertahap sampai 2023 yang sudah mempunyai SK Wali Kota atau SK Bupati, karena sudah jelas mereka, sudah punya data base,” pungkasnya. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin