Berita Bekasi Nomor Satu

Hanya Tiga Madrasah Penuhi Syarat

Deden Taufiqurrahman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menerima pengajuan akreditasi dari lima lembaga madrasah. Dari jumlah itu, hanya tiga madrasah yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi.

Kepala Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi Deden Taufiqurrahman menyampaikan, pada tahun ini ada sejumlah lembaga madrasah baru yang melakukan proses pengajuan akreditasi.

“Ada lima lembaga madrasah baru di 2022 ini yang mengajukan proses akreditasi,” ujarnya saat ditemui Radar Bekasi, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, proses akreditasi bagi lembaga madrasah baru harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, memiliki izin operasional atau Nomor Statistik Madrasah (NSM), memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan madrasah tersebut sudah meluluskan minimal satu angkatan.

“Proses akreditasi bisa dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang sudah terpenuhi,” jelasnya.

Menurutnya, Kemenag sudah melakukan proses verifikasi terhadap lima lembaga madrasah yang sudah mengajukan proses akreditasi tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, tidak semua madrasah dapat mengikuti proses akreditasi pada tahun ajaran ini.

“Dari lima lembaga baru ini hanya ada tiga madrasah yang diperbolehkan untuk melakukan proses akreditasi karena sudah memenuhi syarat,” ucapnya.

Adapun lima lembaga madrasah baru tersebut, yakni  Madrasah Aliyah (MA) Mahasina, MA Nurul Hikmah Cikiwul, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Gema Islami, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum (belum meluluskan) dan MI Al Falah Pedurenan (belum meluluskan).

“Madrasah yang belum pernah meluluskan siswa, belum bisa mengikuti proses akreditasi tahun ajaran ini,” jelasnya.

Sementara proses akreditasi tersebut akan dilakukan  sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-S/M).

“Yang menentukan jadwal adalah (BAN-S/M), kami hanya melakukan proses verifikasi syaratnya saja,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses perpanjangan akreditasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sispena. Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenag Kota Bekasi, perpanjangan akreditasi baru dilakukan oleh satu lembaga madrasah.

“Laporan yang diterima oleh Kemenag Kota Bekasi, baru MAN 1 yang melakukan perpanjangan akreditasi melalui aplikasi Sispena dan hasilnya sudah keluar yaitu mendapatkan nilai 9,8 atau bisa dikatakan mendapatkan nilai A. Sampai saat ini kami sedang melakukan proses pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin