Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pungli Sekolah Masih Tinggi

Illustrasi Pungli

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam dunia pendidikan masih tinggi. Laporan dugaan pelanggaran dari Bekasi mayoritas pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau di awal tahun ajaran baru, meliputi dugaan kecurangan adanya siswa titipan hingga pungutan dari sekolah kepada siswa.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya membuka sedikitnya ada 10 laporan dugaan pelanggaran hingga pungutan liar dari Bekasi. Laporan terkait dengan dunia pendidikan ini marak pada masa PPDB, awal tahun disebut belum ada laporan masyarakat yang masuk terkait dengan sekolah.

“Terkait dengan PPDB dan pungutan sudah pasti diatas 10, tapi tidak lebih dari 20 laporan di 2021. Ini terjadi sebab mereka belum puas, pas hari pertama ada nama anaknya, kok tiba-tiba pas hari kedua hilang,” ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, kemarin.

Rully mempersilahkan masyarakat yang tidak puas untuk mengadu, semua laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa secara detail oleh ombudsman. Menurutnya, sekolah masih bisa menerima sumbangan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Sementara laporan lain terkait dengan PPDB online, yang sering diterima adalah dugaan siswa titipan hingga kecurigaan saat nama calon peserta didik tergusur dari daftar calon peserta didik baru di sekolah tujuan. Setelah ditindaklanjuti, ia menggaris bawahi keutuhan informasi dan pengetahuan masyarakat dalam mengikuti PPDB, dibutuhkan peran aktif sekolah dan orang tua siswa untuk menimbang-nimbang jalur PPDB yang dipilih, sehingga presentasi untuk diterima disekolah tujuan besar.

Laporan masyarakat mengenai dunia pendidikan ini disebut fenomena tahunan, ketidakpuasan dan kecurigaan masyarakat menjadi dasar banyak laporan diterima oleh Ombudsman. Tahun lalu, menjelang PPDB pihaknya telah memanggil KCD wilayah III untuk menjamin tidak ada halangan dalam pelaksanaan PPDB.

“Masyarakat memang punya hak ya untuk mengadukan, terkait dengan pungli, terkait dengan dugaan (siswa) titipan,” tambahnya.

Namun, pihaknya mencatat beberapa perbaikan di Disdik Provinsi Jawa Barat, meski tidak dibantah setiap tahun ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Beberapa hal positif yang ia catat diantaranya bimbingan oleh KCD kepada kepala sekolah, hingga pekan pengambilan ijazah bagi siswa yang ditahan ijazahnya oleh sekolah.

Kepala KCD Wilayah III Disdik Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono mengaku telah menekankan kepada sekolah untuk tidak memungut biaya kepada siswa setelah ramai kasus Pungli di SMAN 22 Bandung. Pasalnya, biaya perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Karena biaya itu kan tidak masuk dalam RKAS mutasi (perpindahan sekolah) itu, beda dengan uang bulanan atau tahunan, itu kita ingatkan,” ungkapnya.

Komite sekolah juga telah mengunjungi komite di tiap sekolah di Kota Bekasi, KCD, hingga Disdik Provinsi Jawa Barat. Dijabarkan bahwa sumbangan pendidikan berasal dari banyak pihak, mulai dari orang tua siswa atau masyarakat hingga swasta.

“Semua hal yang diizinkan oleh pemerintah, dihimbau oleh pemerintah, kami perhatikan betul, celah-celah dimana yang diizinkan kami perjuangkan,” terang Kepala Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) SMA Kota Bekasi, Abdul Eksan Sumino.

Komite sekolah diminta untuk dapat membangun komunikasi dengan baik kepada semua pihak untuk memenuhi sumbangan pendidikan, sumbangan ini digunakan untuk memenuhi kekurangan sekolah yang disampaikan tidak semua bisa dipenuhi oleh pemerintah.

Khusus pada orang tua siswa, Eksan menjelaskan dasar yang paling pertama ditekankan adalah RKAS sekolah yang bersangkutan. Salah satu tujuan sumbangan dari orang tua siswa ini menurutnya, untuk mempertahankan prestasi sekolah, dengan catatan tidak dipaksakan.

“Hal terburuk apabila dalam satu angkatan itu sepakat untuk membantu berarti dipertahankan, atau ditingkatkan. Tapi kalau tidak sempat membantu, itu juga tidak bisa dipaksakan, namanya juga sumbangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta pihak sekolah menghindari praktik tersebut,”Yang jelas pak Gubernur sudah sampaikan tidak ada pungutan, tapi mungkin kalau itu kesepakatan, dan itu kewajaran kenapa tidak,” kata UU usai melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah belum lama ini di SMAN 1 Bekasi.

Masyarakat masih mungkin berkontribusi pada dunia pendidikan, artinya sekolah masih bisa menerima sumbangan pendidikan dari masyarakat sesuai dengan PP nomor 48 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, hanya saja perlu digaris bawahi bahwa sumbangan tidak bersifat memaksa dan ditentukan jumlahnya.

Disampaikan oleh UU bahwa sepanjang wajar dan berdasar kesepakatan, serta tidak menyalahi aturan masih diperbolehkan. Sementara jika dinilai menyelami aturan, sekecil apapun jumlahnya dapat dikenakan sanksi.”Tapi kalau sudah menyalahi aturan, sekecil apapun itu akan disanksi dari pihak sekolah,” tambahnya.

Ia juga mewanti-wanti kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah siswanya, Uu mengaku sampai saat ini masih mendengar ada sekolah yang menahan ijazah siswanya. Diingatkan bahwa bantuan anggaran sudah diberikan kepada sekolah dari pemerintah pusat dan provinsi.

April 2021 lalu, Radar Bekasi mencatat ada delapan siswa yang ijazahnya ditahan oleh sekolah. Beberapa waktu berselang, Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Jawa Barat mengeluarkan program pekan pengambilan ijazah bagi siswa yang masih tertahan ijazahnya di sekolah.

Sementara pada masa PPDB Online, keluhan masyarakat selalu muncul terkait dengan penerimaan siswa baru. Sedangkan terkait dengan pungutan sekolah kepada siswanya, ada tujuh sekolah dilaporkan oleh kelompok masyarakat karena masih memungut biaya pendidikan.(sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin