Berita Bekasi Nomor Satu

Rumah Pintar, Dukung KLA

SOSIALISASI:DPPA ketika melakukan sosialisasi Perwal Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (20/1). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sudah membentuk pengurus rumah pintar (Rumpin) di tujuh kelurahan dan kecamatan.

Kepala DPPPA Kota Bekasi, Makbullah menjelaskan, Rumah Pintar bertujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).

“Rumah pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Perwal Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (20/1).

Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.

“Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, dalam Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama.”Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak.” ucapnya.

Ia berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini DP3A,

Kelurahan, Kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan.

“Kita pun menargetkan Rumpin dapat di bentuk di setiap kelurahan yang ada. Tapi untuk sementara ini kita baru memiliki tujuh Rumpin di tujuh Kecamatan. Mereka sudah berjalan. Mudah-mudahan dengan Perwal ini mereka bisa lebih split dan lebih baik lagi,” tukasnya.

Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT maupun RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar. Lebih baik dan bermanfaat,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin