Berita Bekasi Nomor Satu

Bukannya Ingat Umur, Kakek 76 Tahun di Tasikmalaya Malah Cabuli Bocah Anak Tetangga

RADARBEKASI.ID, TASIKMALAYA – Bukannya mempersiapkan kematiannya, kakek 76 tahun berinisial E di Tasikmalaya malah berbuat amoral. Dia mencabuli bocah berusia 4 tahun anak tetangganya.

Akibat perbuatannya, E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Oleh Polisi yang menyidiknya, E dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (23/1).

Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022. Perbuatan bejat E terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.

Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap E.

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. “Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orangtua korban sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

“Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan,” kata Kapolres. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin