RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelompok mantan narapidana terorisme (eks napiter) seluruh Indonesia mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator Eks Napiter Seluruh Indonesia, Hendro Fernando, mengatakan keterlibatan mereka merupakan bentuk tanggung jawab moral setelah kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Teman-teman sudah NKRI. Ada keresahan bahwa kami mengambil sikap untuk mendukung masyarakat yang memperjuangkan RUU Perampasan Aset,” ujar Hendro saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Hendro menilai dampak korupsi jauh lebih berbahaya bagi masyarakat luas dibandingkan aksi terorisme yang dampaknya kerap terlihat secara langsung.
“Kalau terorisme langsung kita lihat fisiknya, ada bom langsung meledak. Tapi kalau korupsi, anggaran APBN dikorupsi, tanpa dibom jembatan hancur, tanpa dibom jalanan rusak,” katanya.
Karena itu, kelompoknya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Hingga kini, sekitar 70 eks napiter dari berbagai wilayah, seperti Malang, Banten, Surabaya, Kendari, Makassar, hingga Kalimantan, telah menyatakan dukungan melalui pernyataan sikap secara daring.
Selain mendesak pengesahan RUU tersebut, kelompok eks napiter juga mendorong penanganan khusus terhadap narapidana kasus korupsi. Hendro mengusulkan agar koruptor ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk memutus akses dan jaringan mereka dari balik penjara.
“Koruptor harusnya di-Nusakambangkan. Harus dibuat klaster-klaster seperti penanganan kasus terorisme,” ujarnya.
Meski mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat ke Gedung DPR RI pada 27 Agustus mendatang, Hendro mengimbau para eks napiter tidak turun langsung ke jalan. Menurut dia, langkah tersebut untuk menghindari potensi gerakan dipolitisasi atau disusupi pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak menganjurkan teman-teman eks untuk turun ke jalan. Takutnya gerakan tersebut dipolitisir atau disusupi,” katanya.
Kendati demikian, dukungan moral tetap diberikan kepada masyarakat yang akan menggelar aksi secara langsung.
“Ya, mendukung 100 persen teman-teman yang turun ke jalan dan lain-lain yang nanti di tanggal 27 ke DPR. Tapi bagi teman-teman eks, kami tidak menganjurkan untuk turun ke jalan,” terang Hendro.
Dalam pernyataan sikapnya, eks napiter juga menekankan pentingnya keterbukaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Mereka mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik oleh pihak berkuasa.
“Pelaksanaan RUU Perampasan Aset harus tetap berdasarkan hukum dan prinsip keadilan. Jangan sampai ini menjadi senjata politik bagi penguasa,” tegas Hendro.
Kelompok tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang. Pengawalan dilakukan melalui gerakan digital.
“Harapan kita sebagai anak bangsa yang sedang belajar mencintai negara ini, tentunya kita ingin negara ini menjadi lebih baik dan lebih berkah untuk semuanya. Kami mengawal untuk mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Gerakan kami hanya gerakan virtual,” pungkasnya. (ris)











