Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

RSUD – Puskesmas Rp840 Juta

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: Pelaku begal memperagakan aksi mereka saat dilakukan rekonstruksi kasus yang menewaskan seorang karyawati asal Kebumen, Iska Nur Rohmah (21), di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (31/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggeledah dan menyegel ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3). Penggeledahan tersebut buntut dari penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat AMR dan HF.

Pantauan Radar Bekasi, tim jaksa datang mengendarai dua mobil sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan didampingi petugas pengamanan, para jaksa lantas memasuki ruang rapat BPKD. Di ruang tersebut menjadi tempat ditangkapnya dua auditor BPK Jabar, APS dan HF. Penggeledahan sendiri berlangsung tertutup dengan penjagaan dari kepolisian.

Setelah meminta izin dan menunjukkan surat perintah, penyidik langsung masuk ke ruangan yang dimaksud. Penyidik kemudian menyegel ruangan tersebut setelah menyelesaikan proses penggeledahan untuk kemudian bergegas keluar dari area Gedung Bupati Bekasi.

Berselang sekitar satu jam, penggeledahan pun selesai. Para petugas kemudian keluar melalui pintu utama dan langsung memasuki kendaraan dan meninggalkan tempat. Tidak terlihat adanya barang yang disita oleh kejaksaan. Mereka hanya menenteng sebuah map merah yang sebelumnya mereka bawa sebelum penggeledahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Barkah Dwi Hatmoko mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. “Secepatnya akan kami sampaikan informasinya,” ucap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pemerasan ini bermula dari pemeriksaan rutin BPK Jabar pada Desember 2021. Pada pemeriksaan itu, BPK mendapati kejanggalan pada hasil audit di Dinas Kesehatan. Untuk menutupi kejanggalan tersebut, APS lantas meminta sejumlah uang.

Terdapat 17 puskesmas yang dimintai uang masing-masing Rp 20 juta. Selain itu, mereka pun meminta uang pada RSUD Cabanbungin dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 500 juta. Total upaya perampasan itu mencapai Rp 840 juta.

Pada pertengahan Maret, APS dan HF menagih uang senilai ratusan juta rupiah itu. Namun, yang berhasil terkumpul yakni Rp 350 juta yang berasal dari Forum Puskesmas sebesar Rp 250 juta dan RSUD Cabangbungin Rp 100 juta. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi yang lantas menangkap mereka.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, kedua auditor ditangkap atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. “Kasusnya dugaan pemerasan, berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan tersebut,” ucap dia.

Belum diketahui hasil audit atas puskesmas dan RSUD Cabanbungin tersebut, hingga mereka menjadi target pemerasan oknum BPK.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menegaskan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.”Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Selain AMR dan HF, penyidik juga memeriksa oknum BPK lainnya berinisial F. Namun, F dikembalikan ke BPK RI karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

“Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengaku masih menunggu proses hukum yang terjadi berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap laporan keuangan di jajaran Pemkab Bekasi. Dirinya menegaskan tidak ada upaya intervensi sehingga menyerahkan seluruh proses pada kejaksaan.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi. Kami tidak akan mengintervensi, biarkan hukum yang bekerja seadil-adilnya,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengaku belum mengetahui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap RSUD Cabangbungin tersebut. Saya tidak mengetahui lebih jelas. Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,”ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Harun Al Rasyid menduga, kasus tersebut adanya kesepakatan untuk memanipulasi hasil audit dari lembaga BPK. “Namun yang harus jadi perhatian tenaga kesehatan ini kan jadi garda terdepan saat penanganan covid-19. Sehingga jadi kurang terperhatikan masalah administrasi,”ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin