Berita Bekasi Nomor Satu

564 Ribu Warga Bodebek Sudah Lapor SPT Tahunan ⁣  ⁣

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor sejumlah 564.132 SPT hingga 31 Maret 2022.⁣

“Wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT sejumlah 912.052, secara target kita ditargetkan 753.152 SPT sehingga secara persentase Kanwil DJP Jabar III telah mencapai 74,9 persen. Angka ini masih terus naik hingga Desember,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain, dalam keterangan resminya. ⁣

Dari 555.868 SPT orang pribadi, mayoritas diisi oleh SPT 1770S yaitu karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, tercatat 396.811 SPT dilaporkan. Untuk SPT 1770SS atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun tercatat 133.892 SPT, dilanjutkan dengan pekerja bebas yang mengisi SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan. ⁣

Sedangkan untuk SPT wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan. Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahuan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. ⁣

Sampai dengan Triwulan I Tahun 2022, penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III telah tercapai Rp5,86 triliun dari target yang telah diamanahkan Rp22,8 triliun. Dengan kata lain telah tercapai 25,7 persen dari target. ⁣

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan eFiling, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online melalui whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unitkerja, livechat pajak.go.id, twitter @kring_pajak dan telepon 1500200,” tambah Ismiransyah ⁣

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah. (oke/*)⁣

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin