Berita Bekasi Nomor Satu

Yakin Kesimpulan Dikabulkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Gugatan Tuti Nurcholifah Yasin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengenai Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad marjuki, sudah memasuki babak kesimpulan. Ya, dalam gugatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pihak penggugat meyakini hakim akan mengabulkan gugatannya.

Dalam sidang kesimpulan ini, dari pihak penggugat maupun tergugat masing-masing menyerahkan kesimpulannya kepada hakim, yang nanti bakal menjadi dasar hakim memberikan putusan pada persidangan berikutnya.

Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea mengatakan, dalam sidang kesimpulan ini dirinya sudah mengupload atau memberikan dalil-dalil gugatan, bahwa adanya pelanggaran terhadap peraturan undang-undang tata tertib DPRD, mulai dari pasal 38 sampai pasal 45.

“Kita lihat saja bahwa di kesimpulan itu kita sudah berikan apa yang menjadi dalil gugatan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (13/4).

Pada pasal 45 itu, dia (setiap calon) harus hadir menyampaikan visi misi, namun kenyataannya tidak. Oleh karena itu, ini menjadi satu fakta yang sudah diungkapkan di persidangan. Kemudian pasal 42 itu tentang persyaratan. Dalam hal itu persyaratan ada 20 aitem

Dirinya mencontohkan, seperti harus ada surat pernyataan, berkelakuan baik, tidak terlibat hutang dan piutang, keterangan bebas narkoba. Akan tetapi pada kenyataannya ini sama sekali tidak ada. “Ini sama sekali tidak ada, baik di dalam bukti Kemendagri maupun di dalam bukti tergugat II intervensi. Kita tidak temukan ada dokumen itu yang disampaikan,” tukasnya.

Menurutnya, ini bagian dari kesimpulan yang dibuat, diharapkan bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan. Karena memang sudah dibuktikan bahwa ada pelanggaran. Seperti, di dalam undang-undang mekanismenya harus melalui bupati

“Di dalam sidang terbukti tidak melalui bupati. Kalau keyakinan kita besar, karena dalam persidangan kita bisa buktikan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, bukan hanya prosedur. Harapan kami mudah-mudahan majelis mengabulkan gugatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan menuturkan, sebagai tergugat II intervensi dirinya menyakini bahwa gugatan tersebut tidak akan dikabulkan. Sesuai yang disampaikan dalam kesimpulan yang telah disampaikan kepada hakim.

“Menurut kita gugatan itu tidak mungkin bisa dikabulkan. Hari ini sidang kesimpulan, habis itu baru putusan,” katanya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin