RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Tiga calo di Terminal Bekasi yang sempat ditangkap Polsek Bekasi Timur, ternyata sudah dibebaskan polisi.
Polisi beralasan, pembebasan ketiga calon yang meresahkan penumpang di Terminal Bekasi itu lantaran sudah membayar denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kita kenakan Tipiring dan denda Rp900 ribu sesuai dengan pasal 379 KUHP,” ungkap Wakapolsek Bekasi Timur H. Hutajulu, Jumat (13/5).
Hutajulu bersama Kanit Lantas, Kanit Reskrim, Kasiop Terminal serta 15 perwakilan agen bus melakukan rapat koordinasi terkait calo meresahkan di Terminal Bekasi itu.
Hutajulu mengimbau kepada semua masyarakat pengguna jasa angkutan bus, untuk membeli tiket di agen resmi di lingkungan Terminal Bekasi. (pay)