Berita Bekasi Nomor Satu

Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Tas Ibu Rumah Tangga hingga Terjungkal di Jatimulya

Satresmob Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penjambretan terhadap ibu rumah tangga berinisial S (51) di Jalan Tugu Jatimulya, RT 06 RW 08, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresmob Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penjambretan terhadap ibu rumah tangga berinisial S (51) di Jalan Tugu Jatimulya, RT 06 RW 08, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026). Aksi pelaku merampas tas korban hingga membuatnya terjungkal dari motor itu terekam kamera pengawas hingga viral di media sosial.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penyidik mencocokkan rekaman CCTV dengan informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada dua tersangka, yakni Radi dan Abdurahman alias Omen.

Radi ditangkap lebih dulu di Kampung Kedaung, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/9/2026). Dari pemeriksaan dan pencocokan CCTV, Radi diketahui berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

“Radi berperan sebagai pengemudi,” kata Arsya dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari Omen yang berperan sebagai eksekutor. Petugas mendatangi kediamannya di kawasan Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, dan berhasil menangkapnya.

Omen diamankan bersama sepeda motor yang diduga digunakan saat penjambretan. Polisi juga menemukan pakaian yang dinilai sesuai dengan rekaman CCTV.

“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Omen alias Abdurahman dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan dan pakaian yang sesuai dengan CCTV,” ujar Arsya.

BACA JUGA: Pulang Beli Makan, Ibu Rumah Tangga Dijambret hingga Terjatuh di Jatimulya

Selain kedua tersangka, polisi menyita dua ponsel dan tas milik korban. Barang bukti lainnya berupa Honda Beat Street warna krem, dua set pakaian, topi, dan helm yang identik dengan rekaman CCTV.

Arsya menyebut Radi juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Kedua tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (oke)