Berita Bekasi Nomor Satu

Driver Ojol Desak Polisi Usut Kasus Perampasan Motor

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Laporan driver ojek online (ojol), Ngadimin (39), yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh dua orang, dan mengaku sebagai petugas penarikan dari perusahaan pembiayaan FIFGroup saat melintas di kawasan industri MM2100, berharap segera diproses secepatnya.

“Saya ingin agar laporan itu segera ditindak lanjuti. Sampai sekarang belum ada informasi lagi dari pihak kepolisian,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (22/5).

Kata Ngadimin, dari informasi yang ia peroleh, kejadian yang dialaminya ini banyak juga dirasakan oleh orang lain. Sehingga, oknum yang mengaku petugas penarikan, harus segera ditangkap, agar tidak ada lagi modus-modus seperti itu.

“Banyak juga warga menjadi korban seperti saya. Makanya, ini harus benar-benar ditangani oleh pihak kepolisian, jangan sampai merajalela,” sarannya.

Sejauh ini, Ngadimin mengaku sudah dimintai keterangan oleh Polsek Cikarang Selatan. Termasuk melakukan olah TKP.

“Saya telah dimintai keterangan dan dilakukan olah TKP bersama pihak kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Danil membenarkan, korban sudah membuat laporan ke polisi. Sebelum membuat laporan, pihaknya bersama korban, terlebih dulu melakukan olah TKP, yang memang masuknya ke wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan.

“Dari cerita korban, saat berkendara tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang mengaku Matang Elang (Matel) FIF Group Cabang Cikarang,” beber Danil.

Kata Danil, driver ojol ini memang menunggak pembayaran cicilan sepeda motor tiga bulan, sehingga laporannya masuk sebagai penipuan, pasal 378.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak FIF Group,” janji Danil.

Sayangnya, dari pihak FIF Group sendiri belum bisa memberi keterangan secara resmi perihal kejadian tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin