Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga dari Empat Pelaku Begal Diringkus Polisi

PELAKU BEGAL: Petugas Kepolisian menggiring tiga pelaku kejahatan begal, saat ungkap kasus, di Kantor Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga orang pelaku begal berinisial SH, A, dan MR, berhasil diringkus pihak Kepolisian Setu, setelah beraksi di Jalan MT Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 25 Mei 2022 lalu.

Sementara, satu pelaku lainnya, Tegar Yuda, masih dalam pengejaran. Dari informasi yang diperoleh, dua pelaku pertama masih di bawah umur. Sedangkan MR bertindak sebagai pimpinan setiap beraksi.

Kejadian ini berawal ketika pengendara truk, Marjaya, sedang beristirahat dengan memarkirkan mobilnya di depan SPBU, Jalan MT Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, lalu didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

Dua pelaku, Tegar dan MR, turun dari kendaraan dan mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah korban, sambil meminta handphone dan dompet. Karena takut, korban memberikan handphone dan dompet kepada pelaku. Setelah itu, pelaku mengayunkan senjata tajam kearah korban, dan mengenai bagian tangan.

Para pelaku melarikan diri ke arah Setu, sementara korban berusaha mengejarnya menggunakan kendaraannya. Begitu sampai di pertigaan Sasak Dempul, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, pelaku Tegar dan SH terjatuh, namun SH berhasil diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya, berhasil melarikan diri.

“Jadi, pelaku ini menodongkan sajam celurit ke korban. Setelah mengambil HP dan dompet, pelaku membacok korban dan mengenai tangannya,” ujar Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto, saat ungkap kasus di Polsek Setu, Rabu (8/6).

Kata dia, penangkapan pelaku berinisial SH terjatuh dari motor Vario biru berpelat B 4562 KJK, saat hendak melarikan diri usai melakukan aksinya. Korban terus mengejar pelaku, walaupun tangannya terluka.

“SH yang terjatuh mengalami patah kaki. Dia langsung ditinggalkan teman-temannya. Kemudian, kami lakukan pengembangan dari SH, dan memberikan informasi. Nah, pada tanggal 7 Juni 2022, kami berhasil menangkap A dan MR. Mereka (pelaku di bawah umur) rata-rata putus sekolah. Satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tegar Yuda,” beber Sugeng.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin