Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan Ditolak, Pemkab Buka Peluang Kelola Pasar Cikarang

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski masih ada sengketa hukum dengan pihak ketiga selaku pemenang tender pembangunan Pasar Cikarang, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tetap akan membuka peluang bagi investor yang lebih serius dan bertanggung jawab.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Sanjaya, diberikan kepercayaan untuk pembangunan Pasar Cikarang, namun ditengah perjalanan, karena dinilai kurang mampu, sehingga Pemkab Bekasi melakukan pemutusan sepihak dengan PT Sanjaya.

“Kalau masalah hukum, sepengetahuan saya, gugatan PT Sanjaya sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Artinya, gugatan yang dilakukan PT Sanjaya, kalah dengan Pemkab Bekasi,” ujar Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Kabupaten Bekasi, Dwi Sigit Andrian, kepada Radar Bekasi, Senin (20/6).

Akan tetapi, Sigit tidak mengetahui secara detail sudah sejauh mana prosesnya. Menurutnya, untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang serta meningkatkan perekonomian, Pemkab Bekasi tetap membuka peluang bagi investor yang serius dan bertanggung jawab.

“Mengenai proses hukumnya sudah sejauh mana, saya masih kurang paham, karena saat menjabat di bagian hukum, permasalahan Pemkab Bekasi dengan PT Sanjaya, sudah berjalan,” terang Sigit.

Meski demikian, tambah Sigit, gugatan dari PT Sanjaya sudah ditolak oleh PN Cikarang. Dan saat ini, ada novum baru yang diajukan atau banding sebagai perlawanan yang dilakukan PT Sanjaya.

“Intinya, pihak ketiga mencoba untuk melawan pemerintah. Walaupun begitu, Pemkab Bekasi tetap membuka peluang untuk kepentingan masyarakat,” beber Sigit.

Sementara itu, perwakilan dari PT Sanjaya, Mulyana Muhtar menerangkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah hukum. Sebab menurut dia, pihaknya merupakan pemenang lelang untuk membangun dan mengelola Pasar Cikarang.

Diakui Mulyana, sejak ditentukan sebagai pemenang lelang, PT Sanjaya belum pernah diberikan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun malah diberikan surat pemberhentian sepihak.

“Jadi, kami akan terus tempuh secara hukum, karena kami pernah minta untuk audiensi kepada Pemkab Bekasi, agar diberi kesempatan melaksanakan pembangunan selama enam bulan. Apabila kami tidak mampu, baru bisa diputus kontrak. Tapi ini kan belum pernah dibicarakan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, PT Sanjaya sebagai pihak pemenang lelang, tambah Mulyana, sebaiknya untuk kepentingan Pasar Cikarang, Pemkab Bekasi harus mencari solusi yang terbaik.

”Untuk mengikuti proses lelang itu kan ada anggaran yang kami keluarkan. Adapun tuntutan yang kami layangkan secara perdata, menuntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp 365 miliar. Atau kami diajak diskusi untuk keberlangsungan revitalisasi Pasar Cikarang, yang sudah lama tidak diperhatikan,” saran Mulyana. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin