Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Beredar, Surat Penetapan Tersangka Kades Sukadanau, Ini Kasusnya

Surat penetapan tersangka Kades Sukadanau oleh Polres Metro Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Beredar, surat dari Polres Metro Bekasi yang akhirnya menetapkan Kepala Desa Sukadanau berinisial M (50) tersangka tindak pidana perzinahan. M diduga melakukan perzinahan di Swiss Bell In Hotel Cibitung, Juli 2021 lalu.

Penetapan tersangka tertuang seperti yang tertera di surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di SWISS BELL IN HOTEL Cibitung. Terhadap M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau dengan RK, ibu rumah tangga. Surat penetapan tersebut ditandaangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022.

“Alhamdulilah sudah ada penetapan. Saya dapat surat pemberitahuan tanggal 20 Juni,” ujar Eko Muhtiar Putra, yang juga sebagai Ketua RW 008, Desa Sukadanau, Minggu (26/6).

Namun demikian dirinya menegaskan, pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau ini belum dilakukan penahanan. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, karena masih perlu ada perlengkapan berkas. Karena itu kata Eko, pada Rabu (22/6), RK (istrinya) dipanggil kembali ke Polres Metro Bekasi.

Kemudian untuk M (tersangka) dipanggil pada Jumat (24/6), tapi kemungkinan yang bersangkutan tidak hadir. “Yang saya tahu dari staf, itu ada Bimtek, ya kemungkinan beralasan Bimtek, dia (tersangka) enggak hadir. Sampai sekarang belum ada penahanan,” ungkapnya.

Dia berharap, agar tersangka bisa dilakukan penahanan secepatnya, karena memang keadilan harus ditegakan. “Ya tegakan keadilan, jangan mentang-mentang dia (tersangka) lagi diatas angin, bisa bertindak seenaknya,” tukasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, saat dikonfirmasi irit bicara. Saat ditanya soal penetapan tersangka Kades Sukadanau, Aris Timang malah akan mencari tahu dulu informasinya ke PPA. “Ya nanti saya tanyakan dulu ke Kanit PPA,” katanya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin