RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai keluhan terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang membuang limbah ke sungai atau kali.
Dani menjelaskan, keputusan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah di Kabupaten Bekasi. Sementara untuk sanksi hukum, itu melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kenapa hanya sanksi administratif? Karena dalam Perda di Kabupaten Bekasi, kewenangannya sampai situ. Kalau sanksi hukumnya harus ke KLHK, ” ujar Dani kepada Radar Bekasi usai menghadiri acara Rakerda PAN Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/6).
Ia mengungkapkan, dalam penanganan limbah di sungai, pihaknya harus mencari ke sumber-sumber. Sebab, apabila hanya dibersihkan sungainya saja, tapi sumbernya tidak berhasil ditemukan, sungai atau kali di Kabupaten Bekasi akan tetap hitam.
Dani menegaskan, baru ada tiga perusahaan atau pabrik yang sudah terbukti membuang limbah ke sungai atau kali. Sementara untuk yang lain, ketika diperiksa dari sumber airnya, sudah bercampur dengan air sungai.
“Dari tiga ini, satu perusahaan sudah kami berikan sanksi administratif, dan yang dua sedang penyelidikan. Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa diterapkan sanksi administratif,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta lebih serius dalam menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai atau kali, sehingga mencemari lingkungan.
Hal tersebut, ditengarai pemberian sanksi administrasi kepada PT Kimu Sukses Abadi (KSA), yang melakukan pencemaran lingkungan, di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya, Yopi Oktavianto, sanksi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada PT KSA itu, merupakan sebuah kekeliruan. Pasalnya kata dia, perusahaan tersebut sudah melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 36, Pasal 69 (e) dan (f) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga harus dilakukan penutupan, tidak hanya sebatas sanksi administrasi.
Ditambahkan Yopi, di pasal 60 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan, pasal 104 menyebut, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Seharusnya, perusahaan itu ditutup secara permanen, dan izinnya dicabut. Dalam hal ini, Pemkab Bekasi mengeluarkan keputusan yang keliru, karena tidak akan membuat efek jera. Saya meyakini, perusahaan-perusahaan lain akan melakukan hal yang sama, apabila diberi sanksi hanya sebatas denda administrasi,” sesal Yopi. (pra)