Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Disparbud Panggil Holywings Bekasi, Ini Masalahnya

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tidak memiliki sertifikat Standar KBLI 56301 jenis usaha Bar dan jual minuman alkohol (minol) langsung.

Di Kota Bekasi, Holywings hadir dengan nama Holywings Forest. Berlokasi di Jalan Boulevar Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Adakah dugaan pelanggaran minol di Holywings Bekasi?

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengungkapkan, untuk izin KBLI 56301 di Holywings Kota Bekasi mereka sudah mengantongi izin.

“Memang kalau izin itu bukan dari kita tapi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setahu saya sudah ada,” kata Deded kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Selasa (28/6).

Deded mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan pihak Holywings Kota Bekasi, terkait promo minuman bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

“Hari ini janjinya jam 10 tapi sudah jam 11 kurang belum ada yang hadir. Saya akan tunggu apabila tidak hadir kita akan datangi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Holywings di Kota Bekasi itu sudah memiliki dua izin, club dan restoran. Untuk izin minuman alkohol yang diizinkan itu 10 persen.

Deded memastikan, kalau ada penjualan minol di atas 10 persen, hal itu termasuk pelanggaran. Pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan penjualan minol di Holywings.

“Kita juga bentuk tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen. Kalau saya tanya pasti diumpetin, kalau bisa ada yang beli, foto, laporkan ke kita baru kita tindak,” ujarnya.

Ia juga mengaku, seandainya yang beli minuman yang mengerti. Mungkin bisa mengetahui berapa kadar alkoholnya. Dan itu bisa menjadi bukti Disparbud melakukan tindakan.

Selanjutnya, dalam pemanggilan saat ini. Deded menyatakan pihaknya menginginkan Holywings tidak berlebihan saat promosi. “Jaga perasaan, jaga kesatuan dan jaga adat budaya yang ada,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan minol lebih dari 10 persen di Holywings, Disparbud akan koordinasi dengan Disdagperin untuk melakukan tindakan.

“Ya yang pasti tindakan ada tahapannya. Kita akan tunggu pihak Holywings. Karena sudah dua kali kita panggil. Kalau tidak datang juga kita akan datangi langsung,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin