Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Cilemah Abang Sudah Terbiasa dengan Air Berwarna Hitam

CUCI PAKAIAN: Seorang warga mencuci pakaian di bantaran Kali Cilemah Abang, dengan kondisi air berwarna hitam dan menimbulkan bau yang tidak sedap. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga bantaran Kali Cilemah Abang, mengeluhkan kondisi air sungai yang berwarna hitam dan menimbulkan bau tidak sedap.

Diduga, hal itu disebabkan limbah industri yang sengaja dibuang ke aliran kali tersebut.

Menurut warga yang tinggal di bantaran Kali Cilema Abang, Aisah (53), mereka masih memanfaatkan air Kali Cilemah Abang untuk keperluan mencuci hingga mandi.

“Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, walaupun telah dilakukan peninjauan khusus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, namun tidak ada perubahan,” tuturnya saat dimintai keterangan, Rabu (29/6).

Sebenarnya, Aisah mengaku bosan mengeluh terkait kondisi air di Kali Cilema Abang tersebut. Akan tetapi, dengan kondisi air yang masih memanfaatkan warga, akan berdampak ke kesehatan.

“Kami sudah bosan melakukan protes. Bahkan, ketika sampahnya diangkut satu truk dari kali, tidak lama kemudian ada lagi. Untuk kondisi air berwarna hitam, bagi kami sudah hal yang biasa,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan, guna mengatasi kondisi tersebut, butuh penelusuran lebih intens untuk mencari sumber pencemarannya. Sehingga, Pemkab Bekasi dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke aliran Kali Cilemah Abang.

“Memang harus dicari sumber awalnya. Kalau hanya dibersihkan sungainya saja, tapi perusahaan yang buang limbah tidak ketemu, airnya akan kembali hitam dan berbau lagi,” terangnya.

Lanjut Dani, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang telah terbukti menjadi sumber pembuangan limbah ke aliran kali. Sedangkan beberapa perusahaan lain sedang dalam penyelidikan, guna memastikan perusahaan tersebut merupakan sumber pencemaran.

“Baru ada tiga perusahaan yang sudah terbukti secara meyakinkan membuang limbah ke sungai. Kalau yang lain harus kami selidiki satu persatu,” bebernya.

Disampaikan Dani, dari tiga perusahaan yang sudah terbukti menjadi sumber pembuangan limbah ke sungai, telah diberikan sanksi tegas berupa administratif, agar tidak lagi membuang limbahnya ke aliran kali.

Dirinya memastikan, sanksi pidana terhadap pelaku pembuang limbah dapat diterapkan mengacu pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin