Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Tiga Pelanggaran Diduga Dilakukan ACT

Direktur Institute for Development of Policy-Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Foto dok.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah tidak bisa duduk manis membiarkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) menguap begitu saja. Sedikitnya diduga ada tiga pelanggaran yang dilakukan lembaga penggalang dana kemanusian itu.

“ACT melanggar tiga hal sekaligus, ” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro di Jakarta, Selasa (5/7).

Tiga pelanggaran ACT, menurut Riko, berupa pelanggaran etik, administrasi dan pidana. Ketiganya harus diselesaikan pemerintah.

Pelanggaran etik, sambung Riko, terkait asas kepatutan pengelola ACT dalam persoalan gaji. Seberapa pantas gaji bagi seluruh personil ACT.

“Gaji ratusan juta untuk lembaga kemanusiaan tidaklah patut. Karena niat masyarakat itu menitipkan bantuan, bukan utk kemewahan pengelola,” imbuhnya.

Hal itu, menurut Riko, bukan berarti pekerja lembaga kemanusiaan harus kerja bakti. Namun ukuran kewajaran dan kepatutan perlu kehati-hatian yang dalam.

Sedangkan pelanggaran administrasi, sambung Riko, diletakan pada tertib pelaporan dan penyebaran hasil pelaporan. Hal itu diatur dalam regulasi terkait pertanggungjawaban dana.

“Sedangkan pelanggaran pidananya pada penyelewengan dana bantuan,” jelas Riko lagi.

Terkait semua itu, Riko mendesak, pihak ACT koperatif dan terbuka. Tidak sungkan untuk melakukan koreksi internal. Agar oknum yang bermasalah bisa bertanggung jawab.

“Pemerintah juga harus ambil peran besar. Periksa dan beri sanksi tegas. Bukan diam saja,” tutur Riko.

Bahkan, tambah Riko, jika terindikasi berafiliasi dengan gerakan terlarang perlu pembubaran dan tindakan tegas. Agar tidak merusak kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Riko menilai, kasus ACT ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah menguatkan pengawasan terhadap lembaga penggalang dana kemanusiaan dan sejenisnya.

“Agar dilakukan monitoring yang lebih ketat dan periodik,” tandasnya. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin