RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak kepolisian meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satu diantaranya masih dibawah umur atau anak baru gede (ABG).
Dari penuturan tersangka, mereka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar kontrakan. Komplotan ini sudah melakukan enam kali aksi pencurian sejak bulan Mei lalu.
Tersangka WF (20), SR (20) dan DJ (17) tak berdaya saat aksinya dihentikan oleh pihak kepolisian. Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka diringkus oleh petugas Polsek Pondokgede setelah pihak kepolisian mendapat tiga laporan pencurian yang terjadi pada kurun waktu 16 sampai 23 Juni kemarin.
“Ketiga pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai enam kali pencurian kendaraan bermotor. Pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya,” kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Herman Edco Simbolon, Selasa (5/7).
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka berkeliling wilayah Pondokgede untuk mencari kendaraan yang terparkir. Sasaran empuk mereka adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, dalam keadaan lurus.
Setelah mendapatkan motor incarannya, komplotan ini lantas mendorong kendaraan sampai di rumah salah satu tersangka. Hasil curian tersebut mereka pasarkan via online di media sosial. Harga kendaraan yang tergolong sangat murah membuat mereka sukses memasarkan hasil kejahatan tersebut.
Transaksi dilakukan secara langsung setelah membuat janji di suatu tempat yang telah disepakati. Hasilnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kontrakan.
“Rata-rata (harganya) dibawah satu juta, melalui Facebook jualnya. Pengakuan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar kontrakan, pengakuan mereka seperti itu,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. (sur).