Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Geram, Kali Cibalok Kembali Dipenuhi Sampah

DIPENUHI SAMPAH: Sebuah mobil bak terbuka parkir di samping Kali Cibalok, yang kembali dipenuhi sampah rumah tangga, di Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tumpukan sampah rumah tangga yang menutupi Kali Cibalok, di Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali terjadi, dan merusak pemandangan.

Sampah tersebut diketahui, setelah banyak warga yang melapor, dan melihat kali yang melintasi Perumahan Grand Cikarang City (GCC) itu, dipenuhi sampah, dan mengeluarkan bau tak sedap. Bahkan kali dengan lebar sekitar delapan meter ini tertutup sampah hingga sepanjang 600 meter.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yang turun meninjau tumpukan sampah di kali tersebut, mengaku geram dengan ulah orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat, ada tumpukan sampah di kali, padahal itu sudah diinstruksikan pada saat kick off Kampung Bersih. Termasuk sampah yang berada di kali atau sungai, harus segera diangkat,” ujar Dani.

Dari hasil informasi di lapangan, kata Dani, sampah itu tidak hanya berasal dari warga di sekitar, tapi juga berasal dari wilayah lain pada dataran yang lebih tinggi.

Namun, karena kawasan tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang perumahan, Dani menginstruksikan untuk membersihkan sampah yang mencemari kali.

“Tadi pak camat sudah melakukan penanganan, tapi masih di hulu belum sampai ke hilir. Dan karena ini masih dalam tanggung jawab pengembang perumahan GCC, mereka menyanggupi dalam minggu ini bisa selesai dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan diawasi oleh camat,” beber Dani.

Ditambahkannya, jika dalam kurun waktu yang ditentukan belum ditangani, maka Pemkab Bekasi siap memberi teguran hingga tindakan tegas.

“Nanti akan ada teguran dan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Di Perda itu diatur segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihan lingkungan dari sampah, mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ucap Dani.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman menuturkan, pihaknya sempat menindak dua pelaku pembuang sampah ke kali tersebut. Pelaku lantas diberi teguran keras agar tidak melakukan hal serupa.

“Pelakunya adalah pedagang sekitar wilayah itu,” terangnya.

Kemudian, sampah yang mencemari kali itu pun rupanya berasal dari warga GCC. Karena TPS yang disediakan pihak perumahan tidak memadai, sehingga banyak warga yang membuang sampah ke kali.

“Pengembang perumahaan GCC hanya minta layanan enam unit mobil setiap hari untuk mengangkut sampah warga sebanyak itu. Sehingga TPS-nya overload, dan terpaksa dibuang ke kali,” ungkap Eman.

Ia menyarankan, seharusnya TPS di perumahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah sebagai fasilitas umum. Sehingga, TPS dapat dibangun dengan sistem pengolahan sampah, dan kapasitasnya bisa ditambah.

“Sampai saat ini, TPS yang merupakan fasilitas umum itu belum diserahkan ke pemda. Jika diserahkan, sebenarnya bisa ditambah kapasitasnya dan menerapkan sistem reduce, reuse, recycle (3R),” tegasnya.

Sesuai instruksi Pj Bupati, Eman memastikan pihaknya akan turut membantu membersihkan kali tersebut dari sampah. Diperkirakan butuh 10-15 truk untuk mengangkut sampah yang ada. (and)