RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi dipastikan tertunda.
Pemerintah pusat menilai kesiapan lahan pembangunan belum memenuhi persyaratan sehingga agenda peletakan batu pertama yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7) belum dapat dilaksanakan.
Penundaan tersebut terungkap setelah dilakukan evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hasil evaluasi menemukan adanya perbedaan persepsi mengenai kesiapan lahan yang harus dipenuhi sebelum proyek dimulai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya memahami kewajibannya hanya sebatas menyiapkan lahan.
Namun, pemerintah pusat menghendaki lahan seluas lima hektare yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL telah selesai diuruk sesuai spesifikasi teknis.
“Jadi ada evaluasi untuk memastikan groundbreaking. Tapi ternyata ada perbedaan persepsi antara pemerintah daerah yang menyiapkan tanahnya saja. Ternyata yang dimaksud adalah kesiapan tanah itu sudah seluruhnya diuruk,” ujar Kiswatiningsih, Minggu (12/7).
Menurut dia, hingga saat ini proses pengurukan baru mencapai sekitar 2,2 hektare dari total lima hektare yang dipersiapkan.
Bahkan, ketinggian timbunan tanah yang sudah dikerjakan juga belum memenuhi spesifikasi yang diminta Danantara.
“Existing baru tertutup 2,2 hektare. Itu pun ketinggiannya belum memenuhi yang dimintakan oleh Danantara,” katanya.
Ia mengatakan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan kini tengah mencari solusi percepatan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pengurukan lahan dapat segera diselesaikan mengingat proyek PSEL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kiswatiningsih menegaskan penundaan groundbreaking tidak berkaitan dengan persoalan anggaran. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar pada APBD murni 2026 dan Rp25 miliar pada APBD Perubahan 2026. Namun, pemerintah pusat mengharapkan pekerjaan penyiapan lahan sudah tuntas pada tahap APBD murni.
“Bukan selisih anggaran. Penganggarannya memang dua tahap di tahun ini, Rp10 miliar di APBD murni dan Rp25 miliar di APBD Perubahan. Namun ternyata Kemenko Pangan mengharapkan di APBD murni ini pengurukannya sudah selesai,” jelasnya.
Terkait jadwal baru groundbreaking, Kiswatiningsih menyebut hingga kini masih dibahas bersama pemerintah pusat. Penetapan waktu pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Masih dinamis, masih dibahas bersama Kemenko Pangan. Untuk tanggal groundbreaking nanti akan disampaikan oleh Kemenko Pangan,” ucapnya.
Selain mengejar penyelesaian pengurukan lahan, DLH Kota Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahap pertama yang sempat menuai keluhan masyarakat akibat debu dari aktivitas truk pengangkut tanah.
Menurut Kiswatiningsih, seluruh aspirasi warga telah ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama tokoh masyarakat. Evaluasi tersebut akan diterapkan pada pelaksanaan pengurukan tahap kedua.
“Walaupun ada keluhan dari masyarakat, itu sudah kita selesaikan dengan melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat. Nanti itu menjadi perbaikan di tahap kedua,” ujarnya.
Perbaikan yang dilakukan di antaranya memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material. Truk diwajibkan menggunakan penutup yang lebih rapat, sementara roda kendaraan harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi proyek agar tanah tidak tercecer di badan jalan.
“Penutupannya lebih ketat, kemudian setelah buangan harus ditreatment, dipastikan yang menempel dan lain sebagainya itu sudah bersih,” katanya.
Ia menambahkan, spesifikasi lahan yang diminta sekitar setengah meter lebih tinggi dari permukaan jalan juga menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi potensi banjir di kawasan proyek.
Sementara itu, terkait pembangunan PSEL, Kiswatiningsih menjelaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, Pemerintah Kota Bekasi hanya bertugas menyiapkan lokasi pembangunan serta menjamin pasokan sampah. Adapun penunjukan operator dilakukan sepenuhnya oleh Danantara melalui proses seleksi yang melibatkan puluhan tenaga ahli.
Operator yang terpilih adalah PT Wangneng yang tergabung dalam konsorsium bersama Danantara. Setelah proyek berjalan, urusan penyaluran listrik menjadi kewenangan operator bersama PT PLN (Persero).
“Jadi tidak ada kaitan langsung antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Wangneng. Yang memilih operator adalah Danantara melalui proses seleksi yang sangat ketat,” pungkasnya. (rez)











