Berita Bekasi Nomor Satu
Caping  

Pentingnya Ruang Menyusui di Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I

 

Oleh: H.M Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I (Ketua DPRD Kota Bekasi)

PEKAN pertama bulan Agustus ini terbilang istimewa. Khususnya bagi para bayi dan ibu menyusui. Hak anak (bayi) serta ‘kewajiban’ para ibu memberikan hak kepada bayi mereka mendapat perhatian dunia internasional.

Betapa tidak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga sayap di bawahnya, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Dana Darurat Anak-Anak Internasional alias United Nations International Childrens Emergency Fund (UNICEF) berkolaborasi memperingati Hari Menyusui atau Hari ASI Sedunia.

Peringatan hari ASI ini tidak sebentar. Bukan hanya satu hari, seperti peringatan hari-hari lainnya. Melainkan diperingati selama satu pekan! Waktunya mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus. Tak heran, peringatan Hari ASI ini juga memiliki nama lain, yaitu World Breastfeeding Week. Yaitu Pekan ASI Sedunia.

Pekan pertama di bulan Agustus ini dapat dikatakan para bayi berhak mendapatkan haknya mendapatkan makanan langsung dari ibunya berupa air susu sang bunda. Air Susu Ibu merupakan makanan pokok dan utama bagi bayi yang baru lahir.

Tidak terbantahkan lagi, ASI bagi bayi sangat banyak manfaatnya. Bukan hanya berguna sebagai nutrisi bagi tumbuh kembang sang bayi, tapi juga menjalin keterikatan emosional atau bonding antara bayi dan ibunya. Ini penting sebagai bentuk perhatian dan hubungan psikologis ibu-anak agar tertanam sejak dini

Saking pentingnya ASI bagi si buah hati, WHO dan lembaga kesehatan anak dan bayi, seperti American Academy of Pediatrics (AAP) merekomendasikan ASI Eksklusif. Yaitu ASI yang diberikan selama enam bulan pertama. Selanjutnya ibu menyusui sambil terus memperkenalkan Makanan Pendamping ASI (MPASI) bergizi selama dua tahun atau lebih.

Dalam literatur keagamaan, khususnya Islam. Masalah ASI ini juga mendapat perhatian khusus. Bahkan, tercatat dalam Al-Quran Surat Albaqarah ayat 233. “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dalam ayat tersebut, sangat jelas anjuran menyusui seorang ibu kepada bayinya. Boleh dilakukan kurang dari dua tahun. Tetapi dianjurkan untuk menyempurnakan susuannya (menyusui anaknya) sampai dua tahun.

Menyusui bayi bukan sekedar memberi nutrisi dan
memberi dampak psikologis menjalin hubungan lebih erat antara ibu dan bayi. Melainkan juga bagian dari upaya perencanaan dalam keluarga. Meskipun tidak diatur, berapa jarak kelahiran bayi pertama dengan bayi berikutnya, perencanaan membangun generasi/keturunan berkualitas salah satunya dapat dilakukan dengan program ASI.

Bagi perempuan masa kini, dan para wanita karier, menyusui sebenarnya bukan lagi masalah. Bahkan, sudah banyak fasilitas kantor yang menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui bagi mereka yang akan menyusui bayi atau memerah ASI-nya untuk disimpan dan di tempat khusus atau dikirim ke rumah.

Komunitas para ‘busui’ atau ibu-ibu menyusui juga tidak dapat dihitung jari lagi. Mereka saling berkomunikasi dan berinteraksi sesama mereka terkait bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas ASI bagi sang buah hati.

Kepedulian kami sebagai wakil rakyat yang diamanahkan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, akan mendorong sebanyak mungkin layanan publik untuk menyediakan ruang laktasi bagi ibu-ibu menyusui. Baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun mendorong kepala daerah menertibkan dan melaksanakan kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 33 tahun 2012, pasal 30 yang menyebutkan bahwa tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan atau lembaga terkait.

Dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, DPRD Kota Bekasi akan membahas Raperda Perlindungan Khusus Anak. Di mana sebelumnya Kota Bekasi sudah punya Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Nanti kita akan atur hak anak untuk mendapatkan susuan berkualitas dari ibunya yang layak di Perda tersebut. (*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin