Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kaji Rencana Pemekaran Utara Bekasi

KANTOR DPRD: Pengendara bermotor melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses usulan pemekaran Kabupaten Bekasi masih terus bergulir. Saat ini, panitia persiapan pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) sedang menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua DPRD dan Pelaksana tugas (Pj) Bupati Bekasi yang belum juga di sah kan. Sementara itu, Gubernur Jawa barat sudah menunggu SKB tersebut.

Dengan kondisi ini, P3KB meminta Pj bupati untuk lebih berani mengambil keputusan mengenai pemekaran. Pasalnya, di dalam SK pengangkatan Dani Ramdan sebagai Plt bupati, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertulis poin yang menyatakan Pj bupati memberikan kebijakan mengenai proses pemekaran.

“Disitu (SK pengangkatan Pj bupati) ada nomor tiga huruf B, Pj bupati memberikan kebijakan proses pemekaran. Jadi Pj bupati harus patuh terhadap perintah, sesuai SK yang diberikan. Itu perintah Kemendagri langsung,”kata ketua Umum panitia persiapan pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB), Sanusi Nasihun.

Kata Sanusi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah bekerja menyiapkan proses pemekaran. Ditambah adanya perintah dari Kemendagri seperti yang tertuang di SK pengangkatan Pj bupati. Berbekal itu, harusnya Pj bupati melaksanakan tugasnya untuk memproses pemekaran.

Sekarang, DPRD Jawa Barat dan Gubernur menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Pj Bupati Bekasi, berdasarkan undang-undang nomor dari 32 ke 23. Sementara untuk Ketua DPRD sudah tidak masalah, artinya menandatangani surat tersebut. Sedangkan Pj bupati belum ada keputusan sampai sekarang.

“Alhamdulilah untuk DPRD tidak ada masalah, sudah siap menandatangani SKB itu. Sekarang hanya tinggal menunggu Pj bupati saja. Pak Gubernur sudah sedang menunggu itu,” ungkapnya.

Harusnya sekarang ini konsentrasi terhadap persiapan pemekaran. Menurutnya, persiapan itu setelah ditandatanganinya SKB, antara Pj bupati dan Ketua DPRD. Karena memang, level kabupaten dan provinsi disebut daerah persiapan, nanti akan dibuat Kelompok Kerja (Pokja). Walaupun sebenarnya Gubernur sudah membentuk Pokja dari tahun 2019 lalu.

Setelah itu, langsung berproses ke pusat yang memang mempunyai kewenangan untuk menentukan pemekaran. Mengingat, undang-undang otonomi daerah dibuat dari pusat. Dalam hal ini Sanusi mengungkapkan, proses di pusat cukup memakan waktu..

“Prosesnya cukup lama. Tapi setidaknya persiapan sudah dari sekarang, jangan ditunda-tunda, karena nanti Pak Gubernur akan mendorong, setelah kita rapih. Sekarang Pak Pj harus bertanggung jawab berdasarkan SK dari Mendagri,” ucapnya.

Sejauh ini Sanusi memastikan, belum ada audiensi bersama Pj bupati mengenai pemekaran Kabupaten Bekasi. Rencana audensi tersebut baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Dirinya membeberkan, harapan dan arahan dari Pj bupati yang disampaikan selama ini, agar P3KB membangun harmonisasi oleh salah satu kelompok yang juga memperjuangkan pemekaran Kabupaten Bekasi.

Hal itu mengingat, ada isu-isu kelompok dualisme dalam pemekaran ini. Namun demikian dirinya menegaskan, untuk P3KB itu tidak ada dualisme. Kenapa, karena P3KB lebih tua (lama), sehingga tidak bisa dibilang dualisme. Bahkan, beberapa Ormas dan LSM dari dulu mendukung pemekaran yang digaungkan oleh P3KB. Maka dari itu, Pj bupati tidak perlu khawatir mengenai itu.

“Buat Pj bupati itu dianggap menjadi satu kekhawatiran. Bicara hukum, politik, akademis, pemekaran buat P3KB sudah selesai, karena mutlak pemekaran itu aspirasi masyarakat. Harusnya Pj bupati itu tegas mengambil sikap, seperti motonya makin berani,” tukasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, pemekaran wilayah atau penataan daerah itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi. Kemudian janji kampanye Gubernur sudah dituangkan di dalam RPJMD, bahwa ingin memekarkan wilayah di Jawa Barat, yang semula 27 itu bisa sampai 40, diantaranya Kabupaten Bekasi.

“Nah, ini ada yang sudah sampai tingkat persetujuan Gubernur dan DPRD provinsi yang lain masih proses pengkajian dan usulan dari kabupaten. Bekasi sampai saat ini belum masuk usulannya sampai ke provinsi, karena persetujuan bupati dengan DPRD-nya pun belum terjadi,” jelasnya.

Kenapa belum terjadi, kata Dani, karena memang proses dari bawahnya, mulai dari pemerintah desa (Pemdes), apakah mereka setuju apa tidak untuk membentuk atau dimasukkan ke dalam wilayah kabupaten baru. Kemudian apabila Musdes lengkap di kecamatan-kecamatan, nanti kabupaten juga ada kajian kapasitas daerahnya.

Dalam pemekaran ini, yang dikaji itu bukan hanya daerah barunya, namun dari induknya juga dikaji, apakah dari pemecahan ini kapasitas Fiskalnya menurun apa tidak. Lalu Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya berkurang apa tidak. Termasuk infrastrukturnya dan masalah sumber daya manusianya.

Dani menilai, jika dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk, Kabupaten Bekasi cukup ideal untuk dilakukan pemekaran. Tinggal nanti dikaji pemekarannya seperti apa. Jika sekarang yang bergejolak Utara dan Selatan, nanti bisa dilihat apakah Utara itu dilepaskan kapasitas Fiskalnya memadai, PAD-nya, dan sumber-sumber pendapatan lainnya. Kemudian sumberdaya manusianya ada, karena harus dipenuhi dari SDM induk.

“Itu harus dikaji secara independen dan ilmiah, tidak hanya keinginan politik. Ada nggak yang bisa digeser kesana, dibagi dua, dan lain sebagainya, lalu infrastruktur, selain masalah sosial, budaya, dan lain sebagainya, termasuk politik keamanan. Ya panjang, tapi kalau dikerjakan sebenarnya bisa setahun dua tahun,” ungkapnya.

Dani berjanji akan mendorong itu (rencana pemekaran), walaupun Pj bupati tidak berwenang dalam pemekaran wilayah. Tapi kalau dari unsur kajian diperbolehkan. Karena kajian itu bisa dilakukan untuk hal apa pun. “Katakanlah potensi untuk pembentukan daerah otonomi baru di Utara itu bisa dilakukan. Tinggal nanti prioritas anggarannya masuk apa engga nih, tarik menariknya tadi urusan sampah, urusan jalan, urusan PJU, irigasi, dan lain sebagainya,” ucapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin