Berita Bekasi Nomor Satu

Tawuran Tewaskan Pengendara

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima tersangka pelaku tawuran di depan Pasar Pagi Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dini hari kemarin. Dari 15 orang yang diamankan, polisi menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka, AN (17), MD (19) dan DAS (19) diduga kuat melakukan penyerangan hingga korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Dua tersangka lainnya yakni admin instagram kelompok tersebut berinisial NS (20) serta AB yang kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan penangkapan.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtana menjelaskan bahwa aksi tawuran antar dua kelompok pemuda pecah setelah saling tantang di media sosial.

“Jadi dua kelompok pemuda ini, disinyalir saling menantang saat melakukan live instagram. Yang akhirnya kedua kelompok ini saling bertemu di TKP, dengan nama kelompok Jarmat dan juga Junior Rekrut,” ujarnya kepada Radar Bekasi Senin, (15/8).

Remaja yang tewas dan luka berat merupakan korban salah sasaran saat ketiganya melintas di lokasi tawuran dengan mengendarai satu sepeda motor.

“Jadi korbannya adalah orang yang tidak dikenal, dimana tiga korban ini sedang melintas di TKP dan melihat akan ada aksi tawuran, mereka takut dan akhirnya menabrak trotoar. Satu korban berhasil melarikan diri, tetapi dua korban lain menjadi sasaran pengeroyokan,” terangnya.

Usai kejadian, polisi memburu pelaku tawuran dan mengamankan 15 orang dari kelompok Jarmat. Dari belasan orang itu lima orang ditetapkan tersangka.

“Dalam waktu 1×24 jam kami berhasil membekuk 15 orang, yang disinyalir merupakan kelompok tersangka. Dengan ditemukan barang bukti lima celurit, satu corbet dan satu pedang,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan 15 orang yang ditahan, tiga diantaranya mengaku melakukan aksi penganiayaan. Yaitu masing-masing berinisial AN (17) buruh, MD (19) tidak bekerja dan DAS (19) tidak bekerja. “Dari hasil pemeriksaan kami menemukan tiga tersangka yang berperan dalam aksi penganiayaan dengan cara menikam, menusuk dan mencelurit,” ucapnya.

Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

Polisi juga menetapkan admin Instagram kelompok tersebut berinisial NS (20) seorang pedagang di Bekasijaya, Bekasi Timur karena diduga melakukan provokasi hingga aksi tawuran pecah. NS dijerat pasal 160 KUHP, terkait penghasutan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Jadi salah satu admin instagram ini, mengajak dan menantang kelompok tersebut untuk melakukan aksi tawuran. Dengan seruan ayo maju dan serang,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan secara maraton polisi juga menetapkan AB sebagai tersangka, yang kedapatan membawa senjata tajam menyerupai celurit berbahan besi. AB dikenakan pidana pelanggaran UU Darurat 12/51 membawa atau memiliki senjata tajam, dengan hukum penjara 10 tahun. ”Sisanya kami masih lakukan pemeriksaan dengan status saksi,” pungkasnya. (dew).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin