Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Napi Terima Remisi

BEBAS: Sejumlah narapidana Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi diberikan remisi HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8). Sebanyak 1.472 orang mendapatkan remisi 25 diantaranya hirup udara bebas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.472 warga binaan Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur menerima remisi, peringatan HUT ke- 77 Republik Indonesia, Rabu, (17/8).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi (Lapas Bekasi) Hensah menjelaskan, bahwa dari 1.974 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 1.472 berhak mendapatkan remisi, dan 25 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Jumlah yang mendapatkan remisi sebanyak 1.472 orang warga binaan pemasyarakatan, dan 25 orang diantaranya langsung bebas,” ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (17/8).

Ia mengaku terdapat beberapa syarat agar warga binaan bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik, sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjalani setidaknya enam bulan pidana.

“Ada beberapa syarat bagi WBP yang akan mendapatkan remisi, salah satunya yang utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, yang artinya tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, 25 narapidana langsung menghirup udara bebas, bersamaan pada momentum peringatan HUT ke-77 RI. “25 narapidana dibebaskan secara bersama pada hari ini (kemarin),” ucapnya.

Menurutnya pemotongan masa tahanan para warga binaan bervariasi, tergantung dari penilaian petugas lapas. Adapun besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan.

Sementara bagi mereka yang tidak mendapatkan masa remisi, dikarenakan tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

“Selebihnya yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Ada juga yang hukumannya dibawah enam bulan atau dikenakan hukuman ringan,” pungkasnya. (dew).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin