Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mengeruk Cuan Puluhan Hektar

RUSAK LINGKUNGAN : Foto udara penambangan tanah di Kampung Nawit Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Minggu (4/9). Penambangan tanah itu ilegal dan merusak lingkungan sekitar.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Bisnis galian tanah di Kabupaten Bekasi cukup menggiurkan. Perputaran uang dalam sehari bisa mencapai ratusan juta. Sehingga tidak heran, aktivitas tersebut sulit dihentikan meskipun sudah beberapa kali di tutup oleh pihak berwajib. Salah satunya seperti di kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Praktik yang sudah berlangsung sejak 2009 lalu ini, melibatkan warga sekitar. Para pengusaha membeli tanah warga dengan harga murah, lalu mengeruk tanahnya untuk dijual kembali. Tanah tersebut biasanya untuk menguruk jalan, perumahan dan berbagai kebutuhan lainnya.

Harga tanah galian setiap truk mencapai Rp400 hingga Rp800 ribu, tergantung jauh dekatnya jarak pengiriman. Dalam sehari, pengusaha bisa mengeluarkan 200 truk untuk mengangkut tanah. “Sekarang bayangin saja, ada tiga titik. Kalau satu titiknya sepuluh unit saja, 30 mobil sekali jalan. Sedangkan mereka gak kenal waktu, mau malam atau siang, jalan terus,” kata Ketua BPD Desa Kertarahayu, Dedi Darip, kepada Radar Bekasi, Minggu (4/9/2022).

Belum lama ini, kepolisian Polres Metro Bekasi melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi penambangam ilegal yang berada di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari pantauan Radar Bekasi lokasi ini sudah sangat sepi, terlihat sudah tidak aktivitas di lokasi tersebut.

Lokasi tersebut jauh dari pemukiman warga ini. Untuk menuju kesana, harus melewati jalan sempit.

Setibanya di jalan tanah, terlihat dari jauh terbentang tanah kosong yang luas, dengan kondisi tidak beraturan. Di dataran paling tinggi ada satu alat berat (beko) yang berdiri tegak, tetapi tidak beroperasi. Kondisi jalan tanah untuk mencapai lokasi itu cukup terjal, di sisi kanan jurang dan kiri tebing. Walaupun ada bentangan lahan pertanian di antara tebing dan jurang tersebut, tetapi tidak luas.

Di lahan yang sangat luas ini, terpampang bekas-bekas galian. Tidak hanya satu titik, ketika memaksakan terus masuk mengikuti jalan yang sepi ini, di balik tebing ditemukan satu alat berat lagi, yang jaraknya dengan lokasi pertama tidak begitu jauh, di tempat tersebut juga terlihat bekas-bekas galian tanah. Alat berat yang berada dilokasi disegel dengan garis polisi.

“Ada tiga titik yang ditutup, beko nya disegel. Semua lokasinya di Kampung Nawit,” ucap Dedi saat ditanya berapa titik yang disegel.

Menurutnya, lokasi penyegelan ini berbeda dengan yang di datengin langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum beberapa waktu lalu. Kata Dedi, lokasi galian yang disegel Wagub lokasi di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu. Untuk lokasi yang disegel sekarang ini kebetulan jauh dari pemukiman warga, tapi sebelumnya dekat dengan pemukiman.

“Kalau lahannya, lahan warga, yang dijual kepada pengusaha. Mangkanya pernah penambangan ilegal di tengah permukiman warga. Pokoknya dia sudah kaga mikirin lingkungan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, aktivitas ini sudah lama dari tahun 2009. Hanya saja, terkadang berhenti, tapi tidak lama kemudian berjalan lagi, di lokasi yang berbeda (pindah-pindah tempat). Terkait galian tersebut ilegal atau tidak, yang jelas tidak ada ijin sampai ke desa. Bahkan, beberapa kali dirinya komunikasi mengenai legalitas, dia (pelaku galian) tidak bisa menunjukan.

“Keseluruhan penambangan di Desa Kertarahayu dari tahun 2009, jumlahnya banyak bangat, sekitar 30 titik. Cuma ia gitu, nanti berhenti, terus maju lagi, pindah-pindah lokasinya,” bebernya.

Dedi membeberkan, penyegelan seperti sekarang dilakukan bukan yang pertama. “Saya sudah tahu benar, sekarang juga bisa saja buka lagi. Karena sudah puluhan kali kaya gini, disegel terus beroperasi lagi. Mudah-mudahan enggak ada Pak Sambo di Polres Metro Bekasi,” tukasnya.

Dengan adanya galian ini, dampaknya kepada lingkungan sangat dirasakan oleh warga Desa Kertarahayu. Pasalnya, sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, beberapa kali terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia. Tidak hanya itu, bekas galian sesudahnya hanya menjadi lubang besar. Walaupun ada beberapa yang dimanfaatkan untuk bertani.

“Yang jelas bicara dampak lingkungan itu buat warga Kertarahayu sangat terasa. Berkaitan dengan perubahaan lokasi, ada yang produktif, ada yang terbengkalai kalau juga. Bahkan ada juga yang jadi dalem (lubang). Jadi macem-macem,” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya mempertanyakan penegakan aturan terkait zonasi. Hal itu mengingat, Desa Kertarahayu bukan zona tambang, melainkan zona hijau. Tetapi kenapa tanahnya boleh ditambang. Dirinya berharap, wilayahnya ini bisa sesuai dengan zonasi yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga steril dengan penambangan ilegal.

“Kami berharap Kertarahayu tetap menjadi asri, alami, nggak berubah fungsinya menjadi zona tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Trantib Desa Kertarahayu, Nobon menuturkan, penyegelan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Metro Bekasi tidak ada koordinasi ke pihak desa. Maka dari itu, setelah mendapat informasi tersebut, dirinya langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan, bahwa benar ada penyegelan apa tidak.

“Setelah kita sampai ke lokasi memang galian sudah disegel oleh pihak Polres, informasi dari warga, sekitar tanggal 18 Agustus 2022. Ada tiga titik yang disegel,” ucapnya.

Dari informasi yang didapatkan dari salah satu pekerja galian, kepolisian Polres Metro Bekasi membawa satu orang usai melakukan penyegelan. Tetapi sekarang sudah dipulangkan. Dirinya memastikan, penambangan tersebut tidak ada izin. “Kalau untuk perijinan nggak ada. Bahkan kontribusinya nggak ada ke desa, selama melakukan penambangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa berbuat banyak terkait aktivitas galian tersebut. Alasannya, kewenangan ini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”

“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan ada di pemprov,”kata kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rohadi kepada Radar Bekasi.

Hanya saja, apabila ada laporan terkait masyarakat terganggu masalah debu, kendaraan pengangkut tanah yang mengganggu masyarakat, pihaknya hanya bisa menegur. Adapun regulasi yang digunakan adalah Perda no 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

“Terkait masalah lingkungan, memang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Tapi terkait kewenangan kami terbatas dengan regulasi,”sambung Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman..

Eman menuturkan, terkait masalah pencemaran lingkungan dari produksi perusahaan namun perusahaan tersebut termasuk perusahaan modal asing (PMA). Pihaknya tidak bisa berbuat. Begitu juga dengan galian tanah.

“Masalah lingkungan masih menjadi perhatian khusus kami. Terutama untuk koordinasi serta komunikasi secara berjenjang dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sehingga perhatian lingkungan bisa lebih maksimal,”tuturnya. (pra/and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin