Berita Bekasi Nomor Satu

Pasar Bulak Temu Kecamatan Sukawangi Bekasi Diduga Tak Berizin di Lahan PJT II

PEMBANGUNAN PASAR: Pembangunan pasar yang berdiri di tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, sudah rampung, di Kampung Bulak Temu, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, sudah selesai dilakukan. IST/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan Pasar Bulak Temu, di Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, diduga berdiri di tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Meski demikian, pasar yang dibangun oleh perorangan ini tetap berjalan, sampai akhirnya diresmikan, Senin (26/9).

Informasi yang Radar Bekasi peroleh dari warga sekitar, pembangunan Pasar Bulak Temu ini berada di tanah milik PJT II. Bahkan tidak ada izin, baik dari desa maupun kecamatan. Tapi saat peresmian, terlihat sejumlah karangan bunga yang terpampang di sekitar pasar, mengucapkan selamat atas diresmikannya Pasar Bulak Temu ini. Salah satunya, karangan bunga dari Camat Sukawangi.

Sayangnya, aparatur di sekitar pasar tersebut, baik desa maupun kecamatan, enggan memberikan keterangan mengenai proses pembangunan pasar  itu. Terkesan, pihak desa maupun kecamatan saling lempar saat dimintai keterangan.

“Ke lurah saja, tadi kan dia ikut peresmian,” ujar Camat Sukawangi, Parno Martono, melalui pesan singkat.

Sedangkan Kepala Desa Sukabudi, Limudin Suparna, tidak mau memberikan komentar mengenai pasar tersebut. Bahkan, dirinya mengarahkan agar menanyakan langsung ke pihak pengelola pasar.

“Langsung saja ke yang bersangkutan (pengelolanya),” saran Limudin melalui pesan singkat.

Tokoh Pemuda Sukawangi, Andani menduga, pasar tersebut berdiri di tanah pengairan dan belum memiliki izin.

“Seharusnya pihak pemerintah, dalam hal ini camat, lurah atau desa, tahu proses pembangunan pasar ini, termasuk izinnya,” beber Andani.

Dia mengakui, kehadiran pasar itu bagus untuk meningkatkan perekonomian warga di wilayah Sukawangi. Akan tetapi, apabila itu menyalahi aturan, harus ditertibkan atau ditindak.

“Jika keberadaan pasar itu melanggar aturan, ya harus ditertibkan, walaupun tujuannya untuk meningkatkan perekonomian warga,” tegas Andani.

Sayangnya, pihak pengelola tidak bersedia ditemui terkait proses pembangunan Pasar Bulak Temu itu. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin