Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ngeyel Jual Obat Sirop, Toko Obat Bakal Ditindak

Sidak Polres Metro Bekasi bersama Dinas Kesehatan dan Asosiasi Apoteker terkait larangan jual obat sirop, Senin (24/10).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Inspeksi mendadak (sidak) terkait penjualan obat sirup ke sejumlah toko obat dilakukan aparat Polres Metro Bekasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi dan Asosiasi Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Senin (24/10).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya bersama Dinkes dan Asosiasi Apoteker melaksanakan kegiatan sidak, menyusul surat edaran Pemkot Bekasi dan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal larangan menjual obat sirup.

“Sidak ini kita mengingatkan apotek-apotek yang ada, terutama untuk antisipasi peredaran obat-obatan sirop anak-anak yang diduga mengandung atau menggunakan bahan berbahaya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki, sapaan akrabnya kepada awak media usai sidak di kawasan Pasar Proyek, Bekasi Junction, Bekasi Timur, Senin (24/10).

Dia mengungkapkan, sesuai edaran Kemenkes ada ribuan obat-obatan sudah dicek dan sudah disahkan oleh BPOM RI sebanyak 133 yang sudah dilakukan uji atau yang tidak mengandung bahan berbahaya dan aman, obat-obatan tersebut bisa dikonsumsi masyarakat.

“Sementara untuk yang 5 obat sirop yang dilarang ini dilarang untuk diedarkan dan ditarik. Terhadap yang belum diuji BPOM, sudah ada surat imbauan dari Kemenkes, Dinkes sudah meneruskan ke apotek-apotek yang ada untuk dikarantina artinya tidak dijual dan diedarkan sambil menunggu arahan dari Kemenkes,” ucapnya.

Hengki mengaku, selain sidak pihaknya juga melakukan sosialisasi agar apotek-apotek tidak menjual obat sirop yang dilarang.

“Ya itu karena sudah ada surat edaran dari Plt Wali Kota Bekasi. Asosiasi Apoteker juga sudah memberikan himbauan begitu juga Dinkes. Kedepan pihaknya tetap akan melakuka pengawasan dan melibatkan pihak Polsek dan Puskesmas di setiap wilayah untuk memantau 674 apoteker di Kota Bekasi,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, apabila masih ada Apotek-apotek yang masih menjual obat sirop akan  diberi sanksi tegas.

Untuk itu, pihak kepolisian dan Puskesmas akan melakukan Pengawasan secara kontinyu ke apotek-apotek yang ada.

“Intinya kita akan lakukan pengawasan ke apotek, mana yang boleh dijual mana yang tidak. Kalau ada yang bandel kita akan lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Dari hasil sidak yang dilakukan tidak ada penyitaan obat sirop. Aparat hanya mengimbau dan melakukan sosialisasi agar apotek tidak menjual obat sirop yang dilarang diperjualbelikan sesuai arahan Kemenkes RI. (pay)