Berita Bekasi Nomor Satu

Warning Pamor Tak Lakukan Pungli

Illustrasi Pungli

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peran petugas Pamor atau Pemantauan Monitoring di kelurahan, serta kader Posyandu, adalah ujung tombak dalam memberi pelayanan kepada masyarakat di Kota Bekasi. Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 23 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perwal nomor 65 tahun 2017 tentang Pamor.

Adapun sesuai isi dari Perwal itu, disebutkan deteksi dini dari pelayanan dasar masyarakat itu melalui pembentukan Satgas Pamor Kota Bekasi. Dalam hal ini, tugasnya monitoring dan pemantauan terhadap pelayanan publik, pengumpulan data-data dan pengukuran dari kemajuan objektivitas program pada masing-masing RW.

Namun, fakta di lapangan peran Pamor juga turut memberi layanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan, dan dalam hal ini kerap jadi ajang oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat yang membutuhkan layanannya tersebut.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Chairoman J Putro mengakui, bahwa pihaknya juga kerap menerima laporan adanya praktik pungli oleh oknum Pamor di dalam memberikan layanan ke masyarakat. Temuan itu kerap berkaitan dengan pengurusan administrasi kependudukan yang sebetulnya bukan jadi bagian dari tugasnya.

“Jadi, untuk tugas Pamor sesuai Perwal No 23 yakni monitoring dan pemantauan terkait layanan publik, pengumpulan data-data dan pengukuran kemajuan objektivitas program di masing-masing RW. Tidak ada layanan untuk mengurus administrasi kependudukan,” kata mantan pimpinan dewan Kota Bekasi.

Adapun untuk menghindari hal ini, tentu perlu ada perbaikan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana buat layanan akses kependudukan itu harusnya tetap dilakukan di ruang terbuka, seperti di kantor kelurahan, kecamatan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Jadi, dengan demikian tidak di ruang privat personal yang akan membuka kesempatan praktik pungli yang akan menggerus budaya integritas, yaitu mencegah munculnya pungli dari setiap administrasi kependudukan yang disiapkan pemerintah daerah,”imbuhnya.

“Jadi, intinya (pencegahan pungli) harus jadi bagian peran Pamor kedepannya, termasuk pelayanan publik seperti kelurahan dan kecamatan harus transparan disampaikan. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan mencetak E-KTP agar mencegah komplain masyarakat untuk deteksi berapa lama akan selesai pengurusannya,” pungkasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin