Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bekuk Lima Pelaku Curanmor dan Penadah

JABAT TANGAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, berjabat tangan dengan pemilik kendaraan bermotor yang dikembalikan saat ungkap kasus, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Fabni Ilyas, Jalaludin, Baihaki, Rojul, dan Arif Hidayat, yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus Polres Metro Bekasi.

Para pelaku sudah melakukan aksinya puluhan kali, dan berhasil diringkus setelah terekam CCTV saat beraksi di Perum Buni Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pada selasa tanggal 25 Oktober 2022 lalu, tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi, mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda dua di Perum Buni Asih, Cikarang Utara. Dalam laporan tersebut, korban membawa hasil rekaman CCTV, saat pelaku menggasak kendaran miliknya.

Berbekal rekaman CCTV itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku. Menurut keterangan yang diperoleh, dua pelaku, yakni Fabni Ilyas dan Jalaludin, berperan sebagai pemetik. Sementara tiga orang lainnya, Baihaki, Rojul, dan Arif Hidayat, merupakan penadah kendaraan hasil curian.

“Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 36 di lokasi yang berbeda. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus, di Perum Buni Asih, Cikarang Utara, Selasa (22/11).

Setelah berhasil melakukan aksinya, Fabni Ilyas dan Jalaludin, langsung menjual kendaraan tersebut ke Baihaki dengan harga Rp 3.200.000. Selanjutnya, Baihaki kembali menjual kendaraan itu kepada Rojul dengan harga Rp 3.300.000. Kemudian, Rojul kembali menjual kepada Arif Hidayat dengan harga Rp 3.850.000.

Menurut data yang ada di Polres Metro Bekasi, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 13 kali di wilayah Tambun. Kemudian di Cikarang sebanyak 13, Cibitung 15, Tarumajaya dua, Tambelang dua, dan terakhir di Pebayuran satu.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, sepeda motor hasil curian, rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah.

“Dijual kisaran harga Rp 3 jutaan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti (bb), diantaranya satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai jenis kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik, dan Pasal 480 KUHP kepada tiga penadah. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin