Berita Bekasi Nomor Satu

Program Trauma Healing Tak Maksimal, Ortu Korban Minta Pendampingan Hukum

Ilustrasi korban pencabulan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua dari delapan orangtua korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di salah satu SDN di Jatiasih, Kota Bekasi, berinisial AD mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (28/11) pagi kemarin.

Mereka sengaja datang untuk menyampaikan keluh-kesahnya, sekaligus meminta pendampingan hukum terkait kasus yang telah dialami anak-anaknya.

Dari upaya tersebut, kedua orangtua korban pun akhirnya diterima oleh jajaran Fraksi PDI Perjuangan. Mereka langsung menyampaikan maksud-tujuannya terkait kendala yang dirasakan pasca kasus asusila yang menimpa anak-anaknya, baik itu terkait proses hukum dan penyembuhan atas trauma yang dialami putinya.

“Sampai hari ini, anak sih mau sekolah dan ngaji. Tapi, kadang kalau lagi sendirian dia (anaknya) suka ngomong sendiri dan kata-katanya itu kasar, seperti gila, biadab sambil ngoceh-ngoceh sendiri,” ujar D salah satu orang tua korban asusila di ruang Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Senin (28/11).

D menyebut, melihat kondisi mental anak yang seperti itu dirinya pun merasa program trauma healing yang diberikan oleh KPAI saat ini masih belum efektif, sebab jadwalnya itu hanya sekali seminggu, dan itu pun dilakukan di sekolah bukan datang ke rumah.

Adapun terkait masalah hukumnya sampai kini, D mengaku, belum memiliki kuasa hukum untuk mendampingi selama proses hukum berjalan.

“Jadi,kami kesini untuk minta dibantu supaya proses penyembuhan psikis anak saya dapat lebih maksimal, karena saya merasa proses yang dilakukan KPAI masih belum maksimal. Selain itu, sampai hari ini untuk penanganan kasus hukumnya kami belum memiliki kuasa hukum, sehingga kalau boleh kami meminta bantuan untuk kuasa hukumnya,” tutur Diki dihadapan Ketua Fraksi dan 2 anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, D mempertanyakan mengenai kepindahan oknum guru TKK diduga pelaku berinisial AD dari SDN Jatiasih 04 ke Jatiasih 03 yang pada waktu itu hanya lulusan SMA, tapi langsung dijadikan wali kelas menggantikan guru yang pensiun di sekolah anaknya. Dan tentunya, penunjukan atas rekomendasi kepala sekolah.

“Terkait hal ini kami menyayangkan sekali ya dan mempertanyakan apakah prosedur yang dilakukan sesuai aturan atau nggak, kalau itu nggak sesuai aturan maka kami pertanyakan ada hubungan apa itu, antara kepala sekolah dan pelaku,” ketusnya.

Menanggapi keluh-kesah orangtua korban dugaan asusila, Anggota Fraksi PDI P Kota Bekasi, Enie Widiastuti menyampaikan, kalau pihaknya siap memberi bantuannya sesuai apa yang dibutuhkan. Terutama, terkait untuk bantuan kuasa hukum yang akan disiapkan oleh partainya lewat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). “Untuk kuasa hukum, kami ada BBHAR. Jadi, nanti kami akan menyampaikan ke pimpinan DPC supaya memerintahkan tim BBHAR buat menjadi kuasa hukum para korbannya yang terpenting dari masing-masing korbannya itu mau dan bersedia didampingi, sehingga buat kedepannya para korban tidak perlu khawatir apabila dipanggil polisi lagi tak harus datang, biar kuasa hukum yang datang,” jelasnya.

“Dan terkait hal ini tentu ada prosesnya, dan kalau memang semua korban bersedia kita ketemu lagi pekan depan untuk melakukan mekanisme pendampingan hukum dengan tim BBHAR,” tambahnya.

Adapun terkait ketidakpuasan orangtua atas kerja KPAI dalam proses trauma healing buat anak-anaknya, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini menegaskan, bahwa dirinya bakal mendorong KPAI agar lebih maksimal dalam menjalankan perannya.

Sesuai keterangan orangtua, kalau program KPAI itu hanya berjalan satu kali seminggu tentunya sangat tidak efektif, apalagi program itu tidak dilakukan di rumah korban.

“Kebetulan saya di Komisi IV, dan KPAI salah satu mitra kerja kami. Jadi, saya akan dorong mereka untuk lebih maksimal dan saya pikir untuk mempercepat pemulihan trauma satu korban ditangani satu psikiater oleh KPAI tak bisa kalau cuma satu untuk seluruh korban,” ungkapnya.

Enie menambahkan, penanganan kasus yang dialami para korban ini harus berjalan secara paralel, antara proses hukum dan pemulihan trauma korbannya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait bekerja secara maksimal, baik kepolisian yang harus segera menangkap pelakunya maupun KPAI dalam proses pemulihan trauma para korbannya.

“Dan terakhir, kami akan memanggil Dinas Pendidikan yang didalamnya termasuk dari kepala sekolah SDN Jatirasa 03 untuk minta keterangan, sekaligus mengevaluasi terkait gimana seorang guru TKK bisa menjadi wali kelas ataupun mengajar di sekolah yang ada di kota Bekasi ini,” pungkasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin